- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Empat Tersangka Ditangkap Terkait Dugaan Paham Radikal
Maka Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQ. “Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum, perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini. Itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan gelar perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung,” tegas Dedi.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 14 datau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 perihal ormas. (nrd)



