- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Empat Tersangka Ditangkap Terkait Dugaan Paham Radikal
Maka Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQ. “Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum, perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini. Itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan gelar perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung,” tegas Dedi.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 14 datau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 perihal ormas. (nrd)



