- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Selebgram Lokal Divonis Bebas Tingkat Banding
# Perkara Dugaan Investasi Butik Bodong
PALEMBANG, SIMBUR – Selebgram Palembang Al Naura KP (30) tersandung perkara investasi butik hingga menjadi perhatian publik, salah satu korban Cavarina (30) mengalami kerugian uang Rp48,2 juta. Perkaranya vonis selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara, ternyata ditingkat banding divonis bebas.
Perihal vonis bebas selebgram Palembang tersebut, advokat Septalia Furwani SH MH kuasa hukum korban Cavarina memberikan tanggapan kepada Simbur, bahwa perbuatan itu ada, tetapi dianggap bukan tindak pidana. Padahal vonis di Pengadilan Negeri Palembang, terhadap Al Naura sudah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
“Berarti perbuatan itu ada, tapi kenapa, ada apa? apa yang terjadi? kenapa hakim ditingkat banding memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Al Naura. Maka kami sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk segera melakukan kasasi,” ungkapnya.



