- Luas Lahan Terbakar di Sumsel 404 Hektare, 47 Kasus Karhutla dengan 39 Tersangka
- Insan Pers di Sumsel Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
- Veteran Harus Dapat Tempat Kehormatan Terdepan pada Setiap Kegiatan Resmi
- Penanganan Karhutla Sejumlah Gunung Jawa Timur Berlanjut
- Meriahkan HUT Ke-81 TNI, Gelar Lomba Kicau Mania Piala Pangdam II/Sriwijaya Cup III
Polisi Gagalkan Penyelundupan 616.800 Ekor Lobster Lewat Jalur Perairan
Jenderal bintang dua ini melanjutkan, para pelaku ini pekerjaannya buruh angkut dari speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak dari speedboat.
“Sebuah speedboat Merek Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang. Kemudian sebuah mobil merek Daihatsu Grand Max nopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah juga diamankan,” terangnya.
Ditpolairud Polda Sumsel juga melakukan pencarian pengejaran terhadap nakhoda speedboat Sei Sembilang, dan nakhoda bersama kernet speedboat Kartika. “Ungkap kasus penyelundupan benih lobster ini berpotensi menelan kerugian negara Rp 51,8 miliar. Para tersangka diancam selama 8 tahun kurungan penjara,” tukas Kapolda Sumsel. (nrd)



