- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
- Kodam II/Sriwijaya Tancap Gas, Palembang Pimpin Progres Koperasi Desa Merah Putih
- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
Polisi Gagalkan Penyelundupan 616.800 Ekor Lobster Lewat Jalur Perairan
Jenderal bintang dua ini melanjutkan, para pelaku ini pekerjaannya buruh angkut dari speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak dari speedboat.
“Sebuah speedboat Merek Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang. Kemudian sebuah mobil merek Daihatsu Grand Max nopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah juga diamankan,” terangnya.
Ditpolairud Polda Sumsel juga melakukan pencarian pengejaran terhadap nakhoda speedboat Sei Sembilang, dan nakhoda bersama kernet speedboat Kartika. “Ungkap kasus penyelundupan benih lobster ini berpotensi menelan kerugian negara Rp 51,8 miliar. Para tersangka diancam selama 8 tahun kurungan penjara,” tukas Kapolda Sumsel. (nrd)



