Polisi Gagalkan Penyelundupan 616.800 Ekor Lobster Lewat Jalur Perairan 

Jenderal bintang dua ini melanjutkan, para pelaku ini pekerjaannya buruh angkut dari speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak dari speedboat.

“Sebuah speedboat Merek Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang. Kemudian sebuah mobil merek Daihatsu Grand Max nopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah juga diamankan,” terangnya.

Ditpolairud Polda Sumsel juga melakukan pencarian pengejaran terhadap nakhoda speedboat Sei Sembilang, dan nakhoda bersama kernet speedboat Kartika. “Ungkap kasus penyelundupan benih lobster ini berpotensi menelan kerugian negara Rp 51,8 miliar. Para tersangka diancam selama 8 tahun kurungan penjara,” tukas Kapolda Sumsel. (nrd)