- Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah melalui Operasi Modifikasi Cuaca
- Optimalkan Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah
- Kejari Musi Rawas Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit
- Deklarasi Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Akhiri Illegal Drilling di Sumsel
- PWI Fest Digelar 4–5 Desember 2026 di Jakarta, Kick-Off HPN 2027 Lampung
Polisi Gagalkan Penyelundupan 616.800 Ekor Lobster Lewat Jalur Perairan
Jenderal bintang dua ini melanjutkan, para pelaku ini pekerjaannya buruh angkut dari speedboat Sei Sembilang yang telah melakukan bongkar muat benih lobster sebanyak 88 kotak dari speedboat.
“Sebuah speedboat Merek Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang. Kemudian sebuah mobil merek Daihatsu Grand Max nopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah juga diamankan,” terangnya.
Ditpolairud Polda Sumsel juga melakukan pencarian pengejaran terhadap nakhoda speedboat Sei Sembilang, dan nakhoda bersama kernet speedboat Kartika. “Ungkap kasus penyelundupan benih lobster ini berpotensi menelan kerugian negara Rp 51,8 miliar. Para tersangka diancam selama 8 tahun kurungan penjara,” tukas Kapolda Sumsel. (nrd)



