- Luas Lahan Terbakar di Sumsel 404 Hektare, 47 Kasus Karhutla dengan 39 Tersangka
- Insan Pers di Sumsel Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
- Veteran Harus Dapat Tempat Kehormatan Terdepan pada Setiap Kegiatan Resmi
- Penanganan Karhutla Sejumlah Gunung Jawa Timur Berlanjut
- Meriahkan HUT Ke-81 TNI, Gelar Lomba Kicau Mania Piala Pangdam II/Sriwijaya Cup III
Polisi Gagalkan Penyelundupan 616.800 Ekor Lobster Lewat Jalur Perairan
PALEMBANG, SIMBUR – Tindak kejahatan penyelundupan benih lobster digagalkan pihak Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Sumsel di tepian sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/4) sekitar pukul 18.30 WIB. Alhasil speedboat Sei Sembilang dan speedboat Kartika yang mengangkut sebanyak 88 kotak warna hitam yang disita.
Di dalam kotak tersebut berisi benih Lobster jenis Mutiara yang paling mahal dan lobster jenis Pasir. Untuk lobster mutiara sebanyak 100.800 ekor, kemudian lobster jenis pasir sebanyak 516.000 ekor. Maka totalnya disita sebanyak 616.800 ekor benih Lobster.
Selain ratusan ribu benih lobster sebagai barang bukti, para tersangka juga diamankan. Yakni tersangka Mulyadi (45) warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilor. Kedua tersangka Jaswari Ibrahim (19) warga Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Air Mancur, Jakabaring. Ketiga tersangka Hasan (53) warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir.



