- Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah melalui Operasi Modifikasi Cuaca
- Optimalkan Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah
- Kejari Musi Rawas Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit
- Deklarasi Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Akhiri Illegal Drilling di Sumsel
- PWI Fest Digelar 4–5 Desember 2026 di Jakarta, Kick-Off HPN 2027 Lampung
Polisi Gagalkan Penyelundupan 616.800 Ekor Lobster Lewat Jalur Perairan
PALEMBANG, SIMBUR – Tindak kejahatan penyelundupan benih lobster digagalkan pihak Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Sumsel di tepian sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/4) sekitar pukul 18.30 WIB. Alhasil speedboat Sei Sembilang dan speedboat Kartika yang mengangkut sebanyak 88 kotak warna hitam yang disita.
Di dalam kotak tersebut berisi benih Lobster jenis Mutiara yang paling mahal dan lobster jenis Pasir. Untuk lobster mutiara sebanyak 100.800 ekor, kemudian lobster jenis pasir sebanyak 516.000 ekor. Maka totalnya disita sebanyak 616.800 ekor benih Lobster.
Selain ratusan ribu benih lobster sebagai barang bukti, para tersangka juga diamankan. Yakni tersangka Mulyadi (45) warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilor. Kedua tersangka Jaswari Ibrahim (19) warga Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Air Mancur, Jakabaring. Ketiga tersangka Hasan (53) warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir.



