- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Diduga Bangun Pabrik Sawit Fiktif, Saksi Sebut Kajian Bisnis Tidak Memenuhi Syarat
Berikutnya tim kuasa hukum terdakwa meminta keterangan saksi-saksi. Pertama kepada saksi Ismet selaku Dirut PT RNI yang memutuskan all out dari PT SMS karena salah memilih partner, dan mengganti direksi baru untuk membuat kajian. Kajian itu tidak pernah diterima sampai pensiun. “Sebab ini uang korporasi. Ada pertanggungjawabannya. Risikonya besar. Saya menyelamatkan karyawan dan PT RNI dan PMO,” ungkap saksi.
Saksi Agus, Dirut PT RNI dan komisaris di PT PMO, tahu perihal PT SMS, mengatakan dia tahunya saat diperiksa di Bareskrim, ia tahunya PT SMS, dan baru menyadarinya. “Mengingatkan saksi Agus, memberikan keterangan palsu ancamannya 7 tahun pidana penjara. Karena keterangan saksi Agus, Hendra jadi tersangka di Bareskrim,” cetus penasihat hukum terdakwa mengingatkan saksi Agus.
“PT RNI ingin mengembangkan bisnis sawit yang luar biasa. PT PMO sudah mensurvey kebun sawit milik PT SMS, tapi belum sesuai surveinya, sesuai tim survei independen. Saat dijabat pak LK perusahaan untung Rp 63 miliar, makanya ingin mengembangkan bisnis sawit,” tukas saksi Agus. (nrd)



