- Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah melalui Operasi Modifikasi Cuaca
- Optimalkan Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah
- Kejari Musi Rawas Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit
- Deklarasi Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Akhiri Illegal Drilling di Sumsel
- PWI Fest Digelar 4–5 Desember 2026 di Jakarta, Kick-Off HPN 2027 Lampung
Diduga Bangun Pabrik Sawit Fiktif, Saksi Sebut Kajian Bisnis Tidak Memenuhi Syarat
“Legalitas tanahnya juga tidak pernah melihat. Usaha patungan PT PMO dengan PT SMS ini, tapi di lahan sudah ditanami sawit. Lahan PT SMS ini hanya lihat-lihat saja,” ungkap Andri.
Selanjutnya saksi Ismet, ia mengatakan hanya sekali diajak melihat lokasi perkebunan, ada sawit sudah tumbuh, ada direksi PT PMO dan PT SMS, tapi tidak ada buat laporan itu, hanya kunjungan kerja biasa. “Status tanah patungan, dari laporan tim ke saya, bahwa tanah seluas 750 hektare, faktanya baru clear seluas 250 hektare, karena tidak ada penambahan karena akan berisiko,” timbang Ismet.
Keterangan saksi Taufik, kata Dede dari PT SMS, tanah itu luasnya 412 hektar, dimana izin prinsip sudah ada dan tanah ini milik orang lain, kalau mau dilanjutkan, dengan syaratnya ada 5.



