- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
- Kerja Sama BKN dan Microsoft Indonesia, Latih 145 Ribu ASN Hadapi Era AI
- SMSI Petakan Pengaruh Politik Global dan Masa Depan Pers Nasional
- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
Diduga Bangun Pabrik Sawit Fiktif, Saksi Sebut Kajian Bisnis Tidak Memenuhi Syarat
“Legalitas tanahnya juga tidak pernah melihat. Usaha patungan PT PMO dengan PT SMS ini, tapi di lahan sudah ditanami sawit. Lahan PT SMS ini hanya lihat-lihat saja,” ungkap Andri.
Selanjutnya saksi Ismet, ia mengatakan hanya sekali diajak melihat lokasi perkebunan, ada sawit sudah tumbuh, ada direksi PT PMO dan PT SMS, tapi tidak ada buat laporan itu, hanya kunjungan kerja biasa. “Status tanah patungan, dari laporan tim ke saya, bahwa tanah seluas 750 hektare, faktanya baru clear seluas 250 hektare, karena tidak ada penambahan karena akan berisiko,” timbang Ismet.
Keterangan saksi Taufik, kata Dede dari PT SMS, tanah itu luasnya 412 hektar, dimana izin prinsip sudah ada dan tanah ini milik orang lain, kalau mau dilanjutkan, dengan syaratnya ada 5.



