- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Diduga Bangun Pabrik Sawit Fiktif, Saksi Sebut Kajian Bisnis Tidak Memenuhi Syarat
Saksi menegaskan bahwa pinjaman sawit ke PT SMS dari PT PMO dinilai tanpa izin, dan itu ada aliran dananya. Kemudian keterangan saksi Yopian, staf administrasi umum PT PMO tahun 2004-2019 sebelumnya diperiksa di Bareskrim dua kali. Dia mengatakan tugasnya sebagai pengaturan kendaraan operasional, kemudian perizinan kantor dan melayani tamu yang datang. Saksi menampik ia tidak tahu perihal usaha patungan perusahaan sawit tersebut.
Berikutnya saksi Andri Aris, Kabag Tanaman di PT PMO, saksi sudah tiga kali dipanggil penyidik, tupoksi kabag tanaman itu mulai dari panen sampai angkut sawit. “Ada rencana proyek PT PMO dengan PT SMS, dua kali saya diajak dan dua kali diajak direksi itu pak Erka dan pak Bambang. Saya punya SK tim survei, tapi tidak pernah ada survei,” jelasnya kepada JPU.



