- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
- Kerja Sama BKN dan Microsoft Indonesia, Latih 145 Ribu ASN Hadapi Era AI
- SMSI Petakan Pengaruh Politik Global dan Masa Depan Pers Nasional
- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
Diduga Bangun Pabrik Sawit Fiktif, Saksi Sebut Kajian Bisnis Tidak Memenuhi Syarat
Saksi menegaskan bahwa pinjaman sawit ke PT SMS dari PT PMO dinilai tanpa izin, dan itu ada aliran dananya. Kemudian keterangan saksi Yopian, staf administrasi umum PT PMO tahun 2004-2019 sebelumnya diperiksa di Bareskrim dua kali. Dia mengatakan tugasnya sebagai pengaturan kendaraan operasional, kemudian perizinan kantor dan melayani tamu yang datang. Saksi menampik ia tidak tahu perihal usaha patungan perusahaan sawit tersebut.
Berikutnya saksi Andri Aris, Kabag Tanaman di PT PMO, saksi sudah tiga kali dipanggil penyidik, tupoksi kabag tanaman itu mulai dari panen sampai angkut sawit. “Ada rencana proyek PT PMO dengan PT SMS, dua kali saya diajak dan dua kali diajak direksi itu pak Erka dan pak Bambang. Saya punya SK tim survei, tapi tidak pernah ada survei,” jelasnya kepada JPU.



