- Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah melalui Operasi Modifikasi Cuaca
- Optimalkan Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah
- Kejari Musi Rawas Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit
- Deklarasi Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Akhiri Illegal Drilling di Sumsel
- PWI Fest Digelar 4–5 Desember 2026 di Jakarta, Kick-Off HPN 2027 Lampung
Diduga Bangun Pabrik Sawit Fiktif, Saksi Sebut Kajian Bisnis Tidak Memenuhi Syarat
Saksi menegaskan bahwa pinjaman sawit ke PT SMS dari PT PMO dinilai tanpa izin, dan itu ada aliran dananya. Kemudian keterangan saksi Yopian, staf administrasi umum PT PMO tahun 2004-2019 sebelumnya diperiksa di Bareskrim dua kali. Dia mengatakan tugasnya sebagai pengaturan kendaraan operasional, kemudian perizinan kantor dan melayani tamu yang datang. Saksi menampik ia tidak tahu perihal usaha patungan perusahaan sawit tersebut.
Berikutnya saksi Andri Aris, Kabag Tanaman di PT PMO, saksi sudah tiga kali dipanggil penyidik, tupoksi kabag tanaman itu mulai dari panen sampai angkut sawit. “Ada rencana proyek PT PMO dengan PT SMS, dua kali saya diajak dan dua kali diajak direksi itu pak Erka dan pak Bambang. Saya punya SK tim survei, tapi tidak pernah ada survei,” jelasnya kepada JPU.



