- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
- Kerja Sama BKN dan Microsoft Indonesia, Latih 145 Ribu ASN Hadapi Era AI
- SMSI Petakan Pengaruh Politik Global dan Masa Depan Pers Nasional
- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
Diduga Bangun Pabrik Sawit Fiktif, Saksi Sebut Kajian Bisnis Tidak Memenuhi Syarat
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI memeriksa saksi AP direktur produksi tahun 2007-2012 PT RNI group, tugasnya merencanakan produksi. “Kami punya 12 anak perusahaan untuk memproduksi. Hubungan PT PMO dengan PT SMS, bekerja sama atau patungan membuat anak perusahaan baru atau anak perusahaan PT RNI, di bawah PT PMO. Saat itu sawit sedang bagus-bagusnya, namun PT PMO harus melakukan kajian,” ungkap saksi.
“Apakah kajian itu tidak memenuhi syaratnya?” desak jaksa.
“Harusnya ada 5 syarat. Pertama, kajian sebenarnya. Kedua, seluruh aset legal tanah harus dicek dengan benar. Ketiga, tanah layak digunakan kebun dan kalau ada banjir bisa ditanggulangi. Kempat 5 tahun kebun harus menghasilkan 30 ton PBS perhari. Kelima, agar bisa dibangun pabrik terkecil kalau tidak ada pabrik mau kemana mengolahnya,” jelas saksi.



