- Luas Lahan Terbakar di Sumsel 404 Hektare, 47 Kasus Karhutla dengan 39 Tersangka
- Insan Pers di Sumsel Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
- Veteran Harus Dapat Tempat Kehormatan Terdepan pada Setiap Kegiatan Resmi
- Penanganan Karhutla Sejumlah Gunung Jawa Timur Berlanjut
- Meriahkan HUT Ke-81 TNI, Gelar Lomba Kicau Mania Piala Pangdam II/Sriwijaya Cup III
Diduga Bangun Pabrik Sawit Fiktif, Saksi Sebut Kajian Bisnis Tidak Memenuhi Syarat
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI memeriksa saksi AP direktur produksi tahun 2007-2012 PT RNI group, tugasnya merencanakan produksi. “Kami punya 12 anak perusahaan untuk memproduksi. Hubungan PT PMO dengan PT SMS, bekerja sama atau patungan membuat anak perusahaan baru atau anak perusahaan PT RNI, di bawah PT PMO. Saat itu sawit sedang bagus-bagusnya, namun PT PMO harus melakukan kajian,” ungkap saksi.
“Apakah kajian itu tidak memenuhi syaratnya?” desak jaksa.
“Harusnya ada 5 syarat. Pertama, kajian sebenarnya. Kedua, seluruh aset legal tanah harus dicek dengan benar. Ketiga, tanah layak digunakan kebun dan kalau ada banjir bisa ditanggulangi. Kempat 5 tahun kebun harus menghasilkan 30 ton PBS perhari. Kelima, agar bisa dibangun pabrik terkecil kalau tidak ada pabrik mau kemana mengolahnya,” jelas saksi.



