- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Mengaku Di-PHK, 73 Eks Karyawan Hotel Tuntut Pesangon Rp4,6 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Aksi protes sebanyak eks 73 karyawan dan karyawati salah satu hotel di Palembang terjadi. Demo berlangsung di halaman hotel yang berada di Jalan A Rivai Palembang, Kamis (21/4) pagi. Puluhan karyawan sudah menunggu selama 2 tahun. Namun sayang, uang pesangon mereka tak kunjung diberikan.
Pantauan Simbur, eks karyawan hotel ini membentangkan berbagai spanduk bernada protes. Mereka menuntut pesangon segera dibayar. Setelah ditunggu-tunggu aksi mereka tidak juga ditanggapi pihak hotel, sedangkan pihak kepolisian dan lalu lintas terlihat mengawal aksi yang bejalan tertib.
Nursiwan selaku korlap aksi mengatakan aksi damai mereka di usia senja masa pensiun tidak lain menuntut agar upah pesangon mereka sebanyak 73 karyawan segera dibayarkan. Menurut dia, pesangon yang harus dibayarkan totalnya Rp4,6 miliar. “Kami sudah bernegosiasi sampai di Mahkamah Agung, bahkan owner Hotel IS sudah berjanji juga di Polda Sumsel, akan membayar pesangon kami bulan April 2022,” ungkapnya kepada Simbur.



