- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Mengaku Di-PHK, 73 Eks Karyawan Hotel Tuntut Pesangon Rp4,6 Miliar
Senada dikatakan Diah, karyawati bagian marketing sudah bekerja selama 31 tahunnharusnya pesangon saya Rp 80 juta. “Sejak gadis hingga tua saya bekerja di hotel belum juga hak kami diberikan,” timpalnya kepada Simbur.
Berikutnya Nengkusrini juga karyawati sudah 30 tahun bekerja, seharusnya ia mendapat pesangon Rp111 juta. “Tapi dipotong di MA, dia owner hotel bersedia bayar satu kali, kami juga terima jadi Rp 40 juta sebagai uang pensiun. Itulah hak yang hari ini kami sampaikan semoga mengetuk hati owner,” harapnya.
Dilanjutkannya laporan juga dilayangkan ke kepala Pengadilan Negeri Palembang sampai keluar surat peringatan armaning belum juga ada itikad baik. Mereka kemudian melapor lagi ke Polda Sumsel owner telah berjanji memenuhi pesangon. Hingga berita ini diturunkan, owner dan manajemen hotel belum berhasil dikonfirmasi setelah berapa kali dihubungi. Nomor telepon selulernya aktif namun tidak diangkat. (nrd)



