Mengaku Di-PHK, 73 Eks Karyawan Hotel Tuntut Pesangon Rp4,6 Miliar

Nursiwan sendiri telah bekerja selama 26 tajun 6 bulan sebagai akunting. Total pesangon yang seharusnya ia dapatkan setelah dipotong di MA, karena satu kaki bayar saja, maka Rp70 juta. “Ada 13 orang pensiun, ini seharusnya ada tingkatan tapi di pukul rata, itu juga kami terima. Perkara ini prosesnya panjang. Sampai kami gugat PHI, hingga putusan kasasi di MA, sudah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

“Sebanyak 73 karyawan ini sebagian besar sudah bekerja selama 15 tahun, ini merupakan karyawan terbaik. Ke-73 karyawan ini di-PHK semua termasuk 13 orang yang pensiun juga. Sepeser pun uang pesangon belum bayar, sudah 2 tahun kami menunggu pesangon untuk makan anak istri kami,” harap Nursiwan.