- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Kuasai Senpira dan 29 Butir Peluru, Dibui 1 Tahun 8 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara kepemilikian senpi jenis revolver berikut 29 butir peluru amunisi, memasuki agenda putusan. Terdakwa Joni Indra alias Jon Bajai divonis bersalah atas kepemilikan batang terlarang senjata api laras pendek ini. Satu lagi terdakwa Santo atas kepemilikan senpi laras panjang.
Ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH pada Kamis (14/4/22) pukul 11.30 WIB membacakan vonis pidananya di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Atas pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
“Terdakwa terbukti bersalah menguasai senpi jenis revolver berikut amunisi pelurunya. Maka divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” tukas mejelis hakim.



