- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Peras Korban Pakai Golok, Terancam 2 Tahun Penjara
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut unum Edi Susianto SH MH membacakan tuntutan terhadap perkara pemerasan dialami korban Eko Maradona. Dengan terdakwa Daryanto dan terdakwa Apriyadi, yang memeras korban dengan mengancam menggunakan golok. Persidangan digelar Kamis (7/4/22) pukul 15.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus dengan persidangan diketuai Yohanes Panji Prawoto SH MH.
“Menyatakan terdakwa Daryanto dan terdakwa Apriyadi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pemerasan. Maka menuntut selama 1,6 tahun dan 2 tahun pidana penjara,” kata JPU.
“Terdakwa Daryanto dan terdakwa Apriyadi sudah mendengarkan tuntutan tadi. Jadi saudara punya hak untuk melakukan pembelaan. Sidang ditunda hingga pekan depan,” tukas Yohanes.
Dari dakwaan diketahui terdakwa Daryanto bersama terdakwa Apriadi, pada Jumat (26/11/21) sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Cempedak Museum Bala Putra Dewa, Kecamatan Sukarame, diduga melakukan pemerasan. Petang itu, terdakwa Daryanto dan terdakwa Apriadi mendapat kabar, bahwa Rozikin sering lewat di Jalan Cimpedak Museum Balaputra Dewa. Kemudian kedua terdakwa dengan menggunakan motor Yamaha Mio Sporty BG 5233 RG warna hijau, membawa golok menuju Jalan Cimpedak.
Tidak lama kemudian, kedua terdakwa melihat motor Yamaha Vega BG 3507 OM dikendarai Rozikin dan korban Eko Maradona. Lalu terdakwa Daryanto mengacungkan golok kepada korban Eko Maradona sambil berkata “Mano Ikin” dijawab korban “Ado di Rambutan,” ujarnya.
Terdakwa Daryanto berkata lagi “Sinike motor kau, mendak tu kubelah palak kau”. Takut diancam para terdakwa, motor itu pun dirampas terdakwa Apriyadi. Akibat perbuatannya terdakwa membuat korban mengalami kerugian Rp 3 juta dan diancam Pasal 368 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (nrd)



