- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Oknum Jaksa KPK yang Diduga Selingkuh Bakal Diperiksa secara Internal
JAKARTA, SIMBUR – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan pemeriksaan secara internal terhadap oknum jaksa yang diduga selingkuh dengan staf cantik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oknum jaksa tersebut akan diperiksa oleh Dewan Pengawas/Inspektorat Kejagung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan, jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut. Dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia jaksa.
“Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela jaksa tersebut, kemudian diserahkan kepada kejaksaan sebagai instansi induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan,” ujar Kapuspenkum melalui keterangan resmi kepada Simbur, Rabu (6/4).
Bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, lanjut Kapuspenkum, maka kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. (red)



