- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Tipu Korban Dapat Lelang Mobil Sitaan, Dua Jaksa Gadungan Diamankan
JAKARTA, SIMBUR – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan dua jaksa gadungan berinisial FRA dan DTM. Hal itu diungkap Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung mengatakan, kedua tersangka ditangkap di salah satu apartemen wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Kamis (17/3). “Dua orang berinisial FRA dan DTM diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai jaksa,” ungkap Ketut Sumedana melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (17/3).
Tak tanggung-tanggung, keduanya kerap menggunakan seragam dengan atribut lengkap layaknya jaksa. “Menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.
Lanjut Kapuspenkum Kejagung, FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban. “Untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di kejaksaan,” kata dia.
Akibat ulah dua jaksa gadungan, banyak pihak yang telah menjadi korbannya. “Kerugian yang dialami para korban kurang lebih sekitar Rp2,2 miliar,” tutupnya.(red)



