Didakwa Perkara Terorisme, Dituntut 8 Tahun

JAKARTA, SIMBUR – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah hadir saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3). Adapun agenda sidang yakni pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa M dalam Perkara tindak pidana terorisme.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, tim JPU Kejari Jaktim menyatakan terdakwa M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “terorisme”.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap Dr Ketut Sumedana melalui keterangan resmi yang diterima redaksi Selasa (15/3).

Selain itu, lanjut Sumedana, JPU juga menetapkan agar terdakwa M dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan ditutup pada Senin (14/3) pukul 12.00 WIB. “Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan Senin 21 Maret 2022 mendatang dengan agenda Pledoi/Nota Pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum,” tandasnya.

Diketahui, tindakan terdakwa M, kata Sumedana, diancam pidana dalam Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (red)