- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Sita 7,5 Kg Sabu Senilai Rp7,5 Miliar dan 50 Ribu Butir Ekstasi
# Jaringan Bangka-Palembang
PALEMBANG, SIMBUR – Peredaran narkotika dalam jumlah fantastis kembali diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Senin (14/3/22) pukul 14.00 WIB. Adapun barang bukti 7,5 kilogram sabu senilai Rp7,5 miliar dan 50 ribu pil ekstasi merek Rolex plus Granat.
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi SH didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agus Sudarno SIk menegaskan ungkap narkotika dalam jumlah besar tersebut. “Upaya penyelidikan selama 2 minggu, dilakukan terlebih dahulu di lokasi transaksi dan penyimpanan narkotika di Kota Palembang. Barulah menangkap kurirnya atau perantara sang bandar, 2 orang tersangka berinisial M dan RM,” ungkapnya.



