- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Bidik Kasus Lima Sertifikat, Sita Tanah Perkara Gratifikasi
PALEMBANG, SIMBUR – Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Boby Satria SH MH didampingi Kasi Penuntutan Hendy Tanjung SH MH pada Senin (14/3/22) pukul 15.30 WIB, secara resmi menyampaikan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL tahun 2018 di tanah aset milik pemerintah daerah (pemda), dalam hal ini Pemprov Sumsel, di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar kota Palembang, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Bahwa Pemprov Sumsel memiliki aset tanah terletak di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, kota Palembang. Tanah tersebut tahun 2004 telah bersertifikat, No 1 tahun 2004 status berupa hak pakai. Seluas 11 ribu 648 meter persegi. Kemudian tahun 2018 diatas tanah ini terbit sertifikat hak milik, atas nama perorangan. Dari hasil penyelidikan diketahui sertifikat ini terbit melalui program PTSL oleh BPN Kota Palembang tahun 2018,” jelasnya Boby.



