Bertambah 1, Tersangka Korupsi Garuda Indonesia Jadi 3 Orang

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ditetapkannya 1 (satu) orang sebagai Tersangka, maka saat ini tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak 3 (tiga) orang,” ujarnya.