- Tiga Provinsi Diguncang Gempa, Indonesia Tangguh Tanggulangi Bencana
- Modal Ventura Harus Diperkuat, Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan
- Kodam II/Sriwijaya Komitmen Perangi Narkoba
- Instruksi Presiden Prabowo, Letkol Teddy Percepat Distribusi Bantuan Gempa NTT
- Kemendagri Perkuat Tata Kelola Sampah Daerah
Bertambah 1, Tersangka Korupsi Garuda Indonesia Jadi 3 Orang
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ditetapkannya 1 (satu) orang sebagai Tersangka, maka saat ini tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak 3 (tiga) orang,” ujarnya.



