- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Dikeroyok, Bartender Lapor Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Bartender salah stau kafe di Jalan Veteran, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT 1, yakni M Fadhly Anggara Romadhon (33) melayangkan laporan pengeroyokan. Laporan tercatat di laporan polisi Nomor STTLP/267/II/2022/SPKT Polrestabes Palembang, Jumat tanggal 04 Februari 2022. Pantauan Simbur, pelapor bartender M Fadhly diperiksa sejak pukul 17.00 WIB, Rabu (2/3) bersama dua sekuriti kafe tersebut yakni M Novi Alamsyah (50) dan M Yusuf (24) oleh penyidik Polsek Ilir Timur I.
Tim kuasa hukum pelapor bartender M Fadhly, yakni Bustanul Fahmi SH MH, Desmon Simanjuntak SH, Ferdiansyah SH, Randi Ariutama SH MH dkk, juga dari Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) salah satu ormas di Palembang menegaskan kepada Simbur, kejadian itu bermula dari kliennya M Fadhly Anggara sebagai barterder kafe tanpa sengaja bersenggolan dengan salah satu pengunjung atas nama Sultan.
“Klien kami Fadhly meminta maaf tapi pengunjung tidak mau hingga panjang urusan ini. Pengunjung ini mendekati klien kami memperpanjang atau memprovokasi bartender. Kemudian menyenggol kaki bartender supaya jatuh. Kemudian meludahi dari belakang sampai mendekatkan api rokok ke wajah (klien kami) sambil berjoget,” jelas Fahmi.



