Terdakwa Dituntut dan Divonis 2 Tahun dari Nilai Kerugian Rp771 Juta, Kuasa Hukum Lakukan Pembelaan Maksimal

PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH, Rabu (16/2/22) sekitar pukul 10.00 WIB membacakan amar putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Rantau Alai – Simpang Kilip, Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp 771 juta.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus dengan disaksikan Jaksa penuntut umum dari Kejari Ogan Ilir. Sedangkan terdakwa Syamsul Rizal selaku PNS dan PPK di Dinas PUPR Ogan Ilir dan terdakwa Zainal Abidin kontraktor PT Fizupu Cahaya Buana mengikuti secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas IA khusus. Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tipikor.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara untuk terdakwa Samsul Bahri selama 3 bulan dan untuk terdakwa Zainal Abidin pidana penjara selama 5 bulan,” tegasnya.

Kemudian khusus bagi terdakwa Zainal Abidin, selain dihukum pidana terdakwa juga wajib mengembalikan uang sebesar Rp 46 juta kepada negara. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita. “Apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 10 bulan kurungan,” tukas Mangapul.

Tim kuasa hukum Rilo Budiman SH dan Hafiz Al Hakim SH mengatakan kepada Simbur, Rabu (16/2/22) sekitar pukul 10.30 WIB bahwa putusan majelis hakim terhadap kliennya Zainal Abidin kontraktor PT Fizupu Cahaya Buana. “Alhamdulilah putusan majelis hakim sama dengan jaksa penuntut umum selama 2 tahun dikurangi selama menjalani massa tahanan yang telah dijalani,” ujarnya.

Lalu apakah putusan sudah sesuai harapan? ditegaskan Rilo setelah membahas dengan keluarga kliennya sepertinya tidak akan mengajukan banding. “Sudah cukup puas dengan putusan majelis hakim, karena yang diterima sudah setimpal dengan apa yang diperbuat. Lalu terdakwa Syamsul Bachri ST selaku PNS dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir, juga sama putusannya selama 2 tahun, ditambah denda Rp 50 juta sebagai ganti terhadap kerugian negara,” jelasnya.

Terkait pengembalian kerugian negara dibebankan ke klien kami juga Zianal Abidin sebesar Rp 46 juta. “Total kerugian negara Rp 50 juta ditambah Rp 46 juta total Rp 96 juta dibebankan untuk klien kami. Alhamdulilah sehat klien kami kondisinya saat ini. Sudah menjalani tahanan sekitar 5 bulan di Rutan Pakjo kelas I Palembang. Upaya pembelaan maksimal sudah kami lakukan, terhadap vonis ini kami tidak mengajukan banding,” tukas Hafiz kepada Simbur.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum dari Kejari Ogan Ilir, yakni Yulius SH MH dan Maichel Carlo SH membacakan tuntutan perkara terhadap perkara dugaan tipikor Jalan Rantau Alai – Simpang Kilip, Kabupaten Ogan Ilir.Pembacaan tuntutan tersebut sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu 19 Januari 2002, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, dengan dihadiri langsung jaksa penuntut dan tim kuasa hukum terdakwa. Mengganjar kedua terdakwa selama 2 tahun pidana penjara. Atau sama dengan vonis majelis hakim. (nrd)