- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Warga Tuntut Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Kapalbetung Zona C
BANYUASIN, SIMBUR – Proses Pembangunan jalan Tol Kayuagung Palembang dan Betung (Kapalbetung) Wilayah Zona C Kabupaten Banyuasin mulai dikeluhkan sejumlah warga pemilik tanah. Pasalnya, dari 2016 hingga saat ini pembebasan lahan milik warga yang dilalui jalan tol pembayaran ganti rugi belum terselesaikan.
Mat Rofa’i (48), seorang pemilik lahan mengaku tanah miliknya dengan luas lebih kurang 454 meter sudah digarap saat pembukaan jalan satu tahun lalu. Akan tetapi, belum diganti rugi oleh PT Waskita Karya selaku manajemen pembangunan jalan tol tersebut.
“Penggarapan lahan dilakukan kurang lebih satu tahun. Janji dari pihak yang mengolah lahan saat digarap tanah tersebut akan diganti rugi. Hingga saat ini belum dibayar sama sekali,” ungkapnya, Senin (14/2).
Dia menambahkan, berbagai mediasi pernah dilakukan dengan digantinya pihak subkontrak yang baru itu semakin mempersulit pembayaran lahan miliknya. “Dari pembahasan yang pernah kami lakukan bersama pemerintah desa dan dari Waskita di bulan Desember 2021 kami diimingi bulan Januari 2022 akan cair. Hingga bulan Februari ini janji tersebut masih belum dibayarkan,” kata Rofa’i.
Ia berharap pihak Waskita Karya dapat mengutamakan kepentingan warga, agar tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan tol segera dibayar dan tidak berlarut-larut. “Kami masyarakat sangat mendukung atas pembangunan jalan tol, tetapi pihak Waskita maupun pihak ketiga harus koperatif atas pembebasan lahan. Jangan hanya mengumbar janji. Lahan kami sudah digarap namun penyelesaian tidak dilakukan. Itu merugikan kami,” tegasnya.
Sementara Humas PT Waskita Karya Wilayah Zona C Kabupaten Banyuasin, Sadam Husen mengatakan, untuk pembebasan lahan itu bergantung pada vendor PT Waskita Sriwijaya Tol (WST) yang berhubungan langsung ke masyarakat berkaitan ganti rugi lahan dan lain sebagainya. Sebelumnya, sambung Sadam, vendor yang mengolah lahan masyarakat yang dilalui tol itu dari PT Sriwijaya Mandiri namun pada akhir tahun 2021 lalu diganti dengan PT WST.
“Jadi dari kami pihak kontraktor itu sekadar pelaksana di lapangan saja. Untuk masalah pembebasan lahan serta permasalahannya kami serahkan kepada ownernya yaitu PT Waskita Sriwijaya Tol,” ucapnya.
Dia menyebut, selaku humas pihaknya hanya mendata permasalahan pembebasan lahan lalu melaporkan ke pihak PT WST agar segera diselesaikan. “PT WST masih mendata secara keseluruhan, dari awal pembebasan pertama dari tahun 2016 dari STA yang jauh dari Gandus sampai wilayah ini secara menyeluruh. Selanjutnya baru bisa melakukan pembebasan,” jelasnya.
Target pengerjaan pembangunan jalan tol ini paling cepat di tahun 2023. Dia menuturkan, itu tergantung jika tidak ada hambatan seperti cuaca buruk maupun curah hujan yang tinggi. (red/smsi)



