- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Wabup Ngaku Tidak Pernah Dilibatkan, Sekda Bantah Terima Fee Proyek
# Ajudan Antarkan Uang Rp1,5 Miliar, Diamankan di Gedung Merah Putih
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara OTT Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap gratifikasi terkait pemenangan empat paket proyek di Dinas PUPR Muba, digelar Kamis (3/2/22) pukul 16.50 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus.
Ketua majelis hakim Abdul Aziz SH MH, didampingi Joserizal SH MH dan Waslan SH MH memimpin jalannya persidangan. Dengan dihadiri langsung tim jaksa penuntut umum KPK Ikhsan SH MH dan Titis Rachmawati SH MH sebagai tim kuasa hukum terdakwa S. Kontraktor S sendiri seperti biasa mengikuti secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.
Joserizal melayangkan pertanyaan terhadap saksi Mursid ajudan melekat DRA. Bahwa menurut Acan (saksi), ada pemberian terhadapnya. Dikatakan Mursid pernah ada tapi itu titipan duku dalam peti plastik, kalau titipan uang tidak ada.
Saksi Apriyadi selaku Sekda Muba, terkait aliran dana Rp50 juta dan menerima pemberian dari Herman Mayori, ia menampiknya. “Tidak benar itu yang mulia. Cuma satu kali saya terima, untuk bayar hotel itu juga saya lupa berapa uangnya,” kata Apriyadi.
Berikutnya saksi Wakil Bupati Muba periode 2017-2022 Beni Hernedi, dikatakan rincian gajinya perbulan. “Gaji saya Rp 6,4 juta, kalau Bupati beda sekitar 500 ribuan, sekitar 6,9 juta,” kata Beni kepada Joserizal.
Saksi Beni mengetahui bila HM merupakan OPD dan plt Kadis sejak 2019. Terkait normalisasi Danau Ulak Lia tahun 2019 sedikit tahu saja. “Saya pernah baca soal Danau Ulak Lia. Tapi saya tidak tahu siapa pemenang lelang, dan kemudian baru tahu saat OTT, saya tidak tahu persis (Suhandy),” ungkap Beni.
Jaksa KPK Ikhsan SH MH giliran mencecar keempat saksi. Beni membenarkan selain Wabup Muba ia juga ketua partai, dan perkara OTT sudah 2 kali terjadi di Muba, sejak jadi wakil bupati tahun 2012.
“Terkait presentase fee ini menjadi rahasia umum. Saya tidak banyak tahu. Tahun 2015 terkait OTT pengesahan APBD di DPR. Wabup ini, tidak ada kerjaan khusus, hanya mewakili kalau pak Dodi berhalangan. Saya lebih sering di bidang lingkungan. Saya tidak kenal S, Rahmat alias Abeng. Kalau Sandy Suwardi saya kenal, dia sebagai kontraktor,” jelasnya.
“Selain gaji, saya dapat juga dari pajak dalam setahun. Itu sesuai persentase pajak yang dicapai setiap tahun. Soal normalisasi Danau Ulak Lia setahu saya sudah selesai, kalau Irigasi di Epil saya baru tahu terakhir ini. Terkait adanya fee proyek ini, saya malah tahunya dari LSM atau wartawan yang menelpon,” terang Beni.
Saksi Apriyadi sebagai Sekda Muba sejak tahun 2017 juga sebagai TAPD, sebelumnya bertugas di Provinsi. “Keterangan Daud Amri, untuk menjadi pemenang lelang itu ada pengaturan, harus memberi fee, dan ada aliran dana Rp 50 juta ke anda? ” kata jaksa KPK.
“Tidak benar itu, saya tidak tahu” kata Sekda Muba.
“Saya tidak memaksa saksi mengaku. Tapi semoga tidak ada OTT setelah ini,” harap jaksa penuntut.
Kemudian saksi Mursid soal uang Rp 1,5 miliar saksi yang terima tidak dibantahnya. “Saya diperintahkan DRA mengambil titipan. Uang Rp 1,5 miliar dari Hendra, saya bawa dari kosan, untuk diberikan ke pak Susilo pengacara AN, saya disuruh antar ke gedung Merah Putih. Uangnya saya taruh di mobil taksi. Tapi sesampai di KPK saya langsung diamankan. Tidak tahu untuk apa, perintah pak DRA untuk diberikan ke pak Sus, saya disuruh saja. Tapi saya dilihatkan penyidik KPK, sejumlah uang dan ada ikatan ada tulisannya,” beber Mursid.
Mursid juga tugasnya melakukan pengawalan melekat, penghubung tamu, mengantarkan titipan dari rekanan.
“Soal titipan dari Acan?” timpal Jaksa KPK.
“Saya labil saat itu,” kelit saksi. “Harusnya labil itu diam, tapi ini terang benderang,” sergah jaksa KPK.
Soal rumah di Esense Darmawangsa Jakarta itu rumah bupati dan terjadi penggeledahan disana tapi saksi Mursid tidak mengetahuinya.
Selanjutnya saksi Rangga sebagai protokoler Bupati saat dicecar jaksa KPK, tentang Tower Internity Distrik 8 di Jakarta, menurutnya digunakan hanya untuk zoom bupati saja. “Tower internity distrik 8, ini kegiatan di luar kantor, bukan kegiatan dinas,” timpal Ikhsan.
Berikutnya giliran Titis Rachmawati SH MH mencecar saksi-saksi. “Saya tidak tanya pak Wabup Beni, karena tidak banyak tahu ya dalam hal ini,” ujar Titis.
Justru Titis banyak mencecar saksi Apriyadi sebagai Sekda baik tugas dan sepengetahunnya terkait perkara menjerat kliennya, terkait fee proyek di Dinas PUPR Muba. Titis mengatakan saksi-saksi tersebut tidak ada kaitannya dengan terdakwa S. Tapi untuk Sekda Apriadi itu menjelaskan tentang mekanisme OPD, pada saat penetapan anggaran proyek, dari awal sudah pasti mengetahui proyek apa saja yang akan dilaksanakan nantinya.
“Jadi patut dicurigai tersangka HM melakukan bujukan kepada klien kami terkait ijon proyek, dia mengetahui adanya proyek ini. Dengan kata lain, HM lah yang menawari S proyek-proyek di Dinas PUPR Muba,” jelasnya kepada Simbur.
Keterangan saksi DRA bahwa tidak ada uang baik secara langsung atau tidak langsung dari S kepada Dodi Reza selaku Bupati Muba. “Saksi Dodi itu tidak mengetahui adanya uang dari S kepada HM. Karena saksi Dodi merasa tidak pernah menerima ataupun memerintahkan pada HM untuk mengambil jatah fee dari Suhandy untuk dirinya. Itu berdasarkan keterangan saksi Dodi,” terangnya.
Perihal aliran dana Rp 1,5 Miliar sendiri tidak ada kaitannya dengan kliennya S. “Sebab dalam persidangan disebutkan oleh saksi DRA bahwa uang tersebut adalah uang dari keluarga atau ibunya. Justru pada saat OTT uang sebesar Rp 270 juta itu berada di tangan HM,” tukasnya. (nrd)



