Divonis 5 dan 6 Tahun, Ketiga Terdakwa Normalisasi Sungai Abab Langsung Pikir-pikir

PALEMBANG, SIMBUR – Majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH dan Waslan SH MH, Kamis (3/2/22) sekitar pukul 15.00 WIB, membacakan vonis atau putusan terhadap perkara dugaan tipikor normalisasi Sungai Abab, di Kabupaten Pali tahun anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara Rp 3,5 miliar.

Persidangan dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejari Pali Sendy Mareta SH dan tim kuasa hukum kedua terdakwa Sri Dwi Astuti sebagai PNS dan KPA dan terdakwa kontraktor Rorin Nadian. Sidang Digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.

Mengadili terdakwa 1 Sri Dwi Astuti ST, terdakwa 2 Junaidi ST MSi selaku PPTK, terdakwa 3 Rorin Nadian telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 Sri Dwi Astuti ST selama 5 tahun, dan pidana denda Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar dibayar diganti pidana penjara selama 4 bulan. Menyatakan terdakwa 2 Junaidi ST MSi dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti selama 4 bulan kurungan,” tegas Mangapul.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 3 Rorin Nadian selama 6 tahun dan pidana denda Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti selama 4 bulan kurungan,” timpalnya.

“Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Khusus terdakwa 3 Rorin Nadian menghukum untuk membayar uang pengganti Rp 2 miliar 543 juta lebih. Jika tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup maka diganti selama 2 tahun pidana penjara,” tukas Mangapul Manulu.

Usai putusan, baik ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya, menyatakan sikap pikir-pikir selama sepekan terhadap vonis majelis hakim ini. Sebelumnya, Jaksa penuntut dari Kejari PALI, 5 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, yakni Andi Purnomo SH MH didampingi Sendy Mareta SH membacakan tuntutan. Terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Normalisasi atau pengerukan Sungai Abab.

Pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

Jaksa menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Jaksa menuntut terdakwa Sri Dwi Astuti selama 4 tahun penjara. Dikurangi selama berada dalam tahanan. Tetap ditahan dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selanjutnya terdakwa 2 Junaidi ST MSi selama 3 tahun pidana penjara. Dengan tetap berada di dalam tahanan. Terakhir terdakwa Rorin Nadian selama 3 tahun 6 bulan. Dikurangi selama menjalani penahanan dan tetap dalam tahanan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3 miliar 543 juta lebih. Apabila dalam sebulan tidak membayar uang pengganti dan harta beda dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti selama 1 tahun 8 bulan kurungan.

Jaksa mendakwa Sri Dwi Hastuti ST (40) warga Talang Anding, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, yang di tahan di Lapas kelas IIB Muara Enim, sejak tanggal 18 Agustus 2021. Didakwa Sri Dwi sebagai kuasa pengguna anggaran atau KPA, pada paket proyek normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab dari Betung sampai Talang Kurung, sesuai keputusan Bupati Pali tanggal 5 Januari 2018.

Terdakwa Sri Dwi bersama Rorin Nadian selaku kuasa Direktur PT Nadine Karya Pratama serta Junaidi ST MSi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK, ketiga terdakwa ditutut dalam berkas terpisah, sejak tanggal 7 Agustus 2018 sampai April 2019 menggarap proyek normalisasi Sungai Abab dari Desa Betung sampai Tanjung Kurung yang terindikasi tindak pidana korupsi, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 3,5 miliar. (nrd)