- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Korban Diajak Nikah Siri setelah Melahirkan di Kamar Mandi, Pelaku Sebut Bayi Titipan Jin
PALEMBANG, SIMBUR – Tak putus dirundung malang. Sebut saja Bunga (19), santriwati diduga jadi korban pelampiasan syahwat oknum pemilik pondok pesantren (ponpes) di OKU Selatan berinisial MST (50). Bunga mengalami kesedihan mendalam setelah digauli hingga melahirkan di kamar mandi. Bunga semakin kesal saat pelaku menyebut bayinya titipan jin.
Rudapaksa terhadap santriwati yang dilakukan oleh warga Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan meninggalkan luka bagi korban dan keluarga. Seperti diungkapkan SBM (52), ayah santriwati asal desa Sidodadi yang menjadi korban perkosaan. Dia menceritakan bagaimana hatinya hancur saat mengetahui anak kesayangannya itu menjadi korban rudapaksa oleh gurunya sendiri. “Saya benar-benar marah, geram dan kecewa ketika kami mengetahui kenyataan pahit itu,” ujar SBM.
Menurut dia, selama anaknya di ponpes, ia dan istrinya tidak mengetahui bahwa anak perempuannya itu hamil hingga melahirkan anak akibat perbuatan bejat pelaku. “Saya baru tahu saat pelaku menghubungi kami. Saat itu dia memberitahu jika anak saya sakit parah dan mengeluarkan seorang bayi,” jelasnya.
Lebih lanjut ayah korban mengatakan, setelah mendapatkan kabar tersebut dia langsung menuju ponpes. Setiba di lokasi, SBM yang khawatir mengenai keadaan anaknya lalu mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab atas perbuatan terkutuk itu. “Saat saya bertanya siapa yang akan bertanggung jawab, lalu dia menjawab bapak gak usah bingung, biar nanti ada yang bertanggung jawab,” beber SBM.
Dirinya yang belum menyadari keadaan sebenarnya hanya menerima perkataan pelaku. Namun warga sekitar yang mengetahui adanya santriwati melahirkan di ponpes, merasa ada yang tidak beres sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Pemaca.
Setelah pelaku ditangkap dan ditahan, SBM menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke pihak berwajib. “Soal hukum saya tidak paham dan tidak mengerti. Saya serahkan kepada pihak kepolisian. Bapak-bapak itu yang lebih tahu,” ungkapnya.
Sementara itu, korban mengaku bahwa ia sempat menolak dan melawan saat dipaksa untuk melayani nafsu bejat gurunya itu. Namun sayang, karena kalah tenaga akhirnya terjadilah peristiwa itu. “Setelah lebih kurang satu bulan dari kejadian itu, saya tidak menstruasi lagi. Saya ceritakan padanya, lalu dia mengatakan saya sedang sakit. Sakit parah dan yang ada di dalam perut ini kiriman dari musuh pak kiyai,” jelasnya.
Lebih jauh Bunga mengatakan jika selama hamil dia selalu dikatakan sakit dan berbagai alasan yang dilontarkan oleh pelaku. “Untuk periksa ke dokter atau puskesmas terdekat pun, saya tidak diizinkan. Begitu juga jika ingin memberitahu orang tua,” terangnya.
Dikatakan Bunga, selama belum melahirkan ia selalu diobati oleh pelaku dengan alasan agar penyakit yang di derita bisa sembuh. Begitu juga pada saat ia melahirkan di kamar mandi, pelaku mengatakan jika bayi itu titipan jin.
“Sebelum melahirkan di hari itu. Saya juga baru saja diobati olehnya. Tiba-tiba perut saya sakit rasa ingin BAB. Saya meminta bantuan seorang teman untuk mengambilkan air untuk mengisi bak di kamar mandi. Di dalam kamar mandi itulah saya melahirkan,” bebernya.
Bunga juga mengatakan, setelah melahirkan bayi itu dirinya langsung diajak nikah siri oleh pelaku dengan alasan pengobatan. “Setelah saya lahiran di hari yang sama, dia langsung menikahi saya secara siri tanpa ada penghulu dan wali,” terangnya.
Setelah semua kejadian yang menimpanya itu, korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatan yang telah dilakukan karena telah merenggut masa depan dan kebahagiaannya. “Harapannya ya (pelaku) dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, polisi menetapkan MST (50) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap Bunga. Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH mengatakan, aparat kepolisian menerima laporan terkait kasus itu dari orang tua korban pada 28 Desember 2021.
“Saat ini kami sudah menetapkan tersangka setelah melengkapi alat bukti,” kata Kapolres sembari menjelaskan, sejauh ini hanya satu orang yang menjadi korban. “Untuk korban ada satu santri,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sekitar bulan April 2021 sekira pukul 10.00 WIB . Saat itu pondok pesantren sedang libur menyambut bulan Ramadan. Hampir semua santri yang mondok pulang ke rumah masing-masing sementara korban tidak pulang.
“Kejadian bermula saat korban sedang duduk memainkan handphone di dalam asrama putri. Tiba-tiba tersangka MST masuk ke asrama korban. Melihat pelaku yang nyelonong masuk, korban menanyainya namun pelaku tak menjawabnya dan langsung memeluk korban sampai korban jatuh telentang,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, jika korban berusaha melepaskan diri dari pelukan tersangka dengan cara mendorong tubuh tersangka. Namun tersangka terlalu kuat dan terus berusaha menyalurkan hasratnya dengan memegang tangan korban kemudian melancarkan aksi bejatnya. “Setelah kejadian itu tepat pada bulan Juni, korban menghubungi pelaku untuk memberitahu jika ia sudah tidak menstruasi lagi,” terang Kapolres.
Pelaku menyangkal dengan alasan jika korban tidak menstruasi lagi karena mengidap penyakit. “Setelah itu pada 21 Desember 2021 sekira pukul 12.30 WIB korban melahirkan di dalam kamar mandi pondok pesantren tersebut,” bebernya.
Indra Arya juga mengatakan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar sarung berwarna cokelat bergaris dan satu unit ponsel merek Oppo A54. Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polres OKU Selatan dan dikenakan Pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Buay Pemaca tersebut memiliki jumlah santri sebanyak lebih kurang 300 orang dan yang tinggal di asrama sebanyak 200 orang dengan rincian 150 santri putri dan 50 orang santri laki-laki. Selain itu pada 2006 yang lalu, tersangka juga pernah melakukan perbuatan yang serupa kepada salah satu santri di sana dan sempat menjalani hukuman. (red/smsi)



