Terdakwa Dugaan Korupsi Bantuan Kesehatan Dituntut 1 Tahun 10 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dalam proyek Home Visit, Kota Prabumulih tahun anggaran 2017, menyebabkan kerugian negara Rp128, 875 juta. Dengan terdakwa N, sebagai pejabat di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih kembali digelar Selasa (29/12) sekitar pukul 13.30 WIB.

Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, dengan diketuai Mangapul Manulu SH MH tersebut dengan agenda tuntutan. Jaksa penuntut dari Kejari terdakwa N terbukti melanggar Pasal 3 Jo 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa N, dituntut dengan hukuman 1 tahun 10 bulan pidana penjara dengan denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa N membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp128, 875 juta. Apabila tidak sanggup membayarnya dalam jangka satu bulan, diganti dengan hukuman 1 tahun kurungan,” ungkap JPU.

Menyikapi tuntutan jaksa itu, terdakwa N melalui kuasa hukumnya Abi Samran SH didampingi Rida Irawati SH akan menyampaikan nota pembelaan. “Kami akan sampaikan dalam pembelaaan atas tuntutan ini. Agar mendapatkan hukuman adil dan seringan-ringannya yang mulia,” tanggap Abi.

Dari keterangan saksi dalam persidangan, terungkap, bila kegiatan home visit iniĀ  dibuat oleh terdakwa seolah-olah ada, namun kegiatan tidak dilaksanakan. Fakta persidangan pula, terdakwa Njuga melakukan pemalsuan tanda tangan dokter jaga yang bertugas nyaris di setiap puskesmas di Kota Prabumulih. (nrd)