Di Atas Tanah Jhon Herry Ada Duplikat Sertifikat yang Sama

PALEMBANG, SIMBUR – Tim kuasa hukum Jhon Herry (45) yakni Hendra Jaya SH, didampingi Andreas Andy Aritonang SH dan Imron SH MH serta rekan, memperkarakan sebidang tanah. Pihaknya melayangkan pengaduan ke SPKT Polda Sumsel dengan nomor: STTLP/1136/XII/2021/SPKT Polda Sumsel  Selasa (14/12/21) sekitar pukul 16.00 WIB.

Jhon warga Jalan Pengadilan, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, melalui tim kuasa hukumnya melayangkan perkara pidana UU Nomor 1 tahun 1964 KUHP Pasal 266 KUHP atau Pasal 263 KUHP. Perkaranya terjadi Minggu (12/12/21) sekitar pukul 11.00 WIB, di Kampung Serang RT 15/05, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang. Pelapor Jhon mengadukan YI dkk. Di lokasi saat akan melakukan pemagaran tanah seluas 20.450 meter atau seluas 2 hektare 450 meter, diduga terjadi penghalangan oleh sekelompok orang.

“Perkara ini terkait sebidang tanah dari klien kami dari ahli waris Komarudin yakni Jhon Herry. Klien kami dirugikan, karena di atas tanah ini telah terbit sertifikat yang sama, tapi pada saat dikonfirmasi ternyata banyak sekali kejanggalan. Karena yang dipegang terlapor itu buku tanah, sedangkan ahli waris Komarudin itu sertifikat hak milik yang diterbitkan pada saat itu BPN Musi Banyuasin, telah beralih ke Kabupaten Banyuasin. Saat ini di lokasi sudah masuk Kecamatan Sematang Borang, kota Palembang,” jelas Hendra Jaya.

Diteruskan Hendra Jaya dari Kantor Hukum Hendra Jaya dan Associates di Jalan Pangkalan, Kelurahan Sako Baru, Palembang, menaruh rasa keheranan, bahwa di atas tanah milik Jhon Herry, ternyata ada duplikat sertifikat yang sama, duplikat ini betul-betul sama.

“Sebidang tanah ini seluas sekitar 2 hektare lebih, dan pada saat pemagaran dihentikan sejumlah orang. Namun saat kmi klarifikasi mereka juga memiliki sertifikat yang sama. Tapi disitu ditulis buku tanah atas nama Komarudin,” bebernya kepada Simbur.

Atas kejadian ini kliennya Jhon Herry dirugikan, karena di atas tanah yang sah, atas nama Komarudin ini terbit sertifikat tapi di situ buku tanah yang sama persis. “Tanah ini kosong tapi dijaga pemiliknya Jhon, untuk kerugian bila dinominalkan sekitar Rp1,5 – Rp 2 miliar. Sertifikatnya diterbitkan BPN Muba saat itu tahun 1984, sertifikatnya sama, sama-sama nomor 1, namun perbedaanya klien kita Jhon Herry diterbitkan bulan April, namun pihak terlapor bulan September,” tegas Andreas.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Simbur pihak yang bersangkutan atau dilaporkan YI yakni melalui rekan kerjanya berinisial BG, Selasa (14/12/21) pukul 18.55 WIB. Terlapor belum berhasil dikonfirmasi setelah berapa kali dihubungi. (nrd)