Proses Penuntutan Dihentikan dengan Perdamaian, Kedepankan Rasa Keadilan

PALEMBANG, SIMBUR – Penyelesaian perkara melalui upaya restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara mengedepankan rasa keadilan. Kali pertamanya dilakukan Kejaksaan Negeri Palembang, pada Selasa (14/12/21) sekitar pukul 11.45 WIB, terhadap terdakwa Aris Juntela (19).

Upaya hukum dengan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara itu, dihadiri langsung Kajari Palembang Sugiyanta SH MH didampingi Kasi Pidana Umum Agung Ari Kesuma SH MH, dan Kapolsek Ilir Barat II Kompol M Ihsan SH MH.

Kegiatannya di ruang rapat Polsek Ilir Barat 2, dengan dihadiri terdakwa Aris Juntela dengan pihak pelapor M Refal menyangkut masalah penggelapan ponsel milik Refal. Hadir pula ketua RT, pihak keluarga terdakwa.  Diketahui terdakwa Aris Juntela di bulan Agustus 2021, terdakwa telah menggelapkan sebuah ponsel dengan kerugian Rp 2 juta, milik M Refal, tidak lain masih teman sejak kecil terdakwa. Ponsel itu dijualnya Rp800 ribu, dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, karena posisi kepepet.

“Upaya restorative justice RJ ini sesuai perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Maka RJ terhadap terdakwa Aris Juntela kali pertamanya langkah mengedepankan rasa keadilan diambil,” cetus Kajari Palembang.

Ada tiga pertimbangan penghentian penuntutan dari Kejari Palembang. “Pertama, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.  Kedua tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, sudah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa,” tegas Sugiyanta.

Persisnya sejak Senin 6 Desember 2021 lalu, pelaksanaan RJ dilakukan. Setelah Penyidik Polsek IB II  melakukan penyerahan terdakwa dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang. Selanjutnya Kajari Palembang menerbitkan surat perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan RJ kepada Kasi Pidum Kejari Palembang.

“Proses mediasi atau kesepakatan perdamaian sejak 6 Desember. Antara terdakwa yang saat itu didampingi orang tuanya dan korban  juga didampingi oleh orang tuanya. Sepakat kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian. Dengan syarat berupa kerugian pihak korban diganti dengan tersangka,” ungkapnya kepada Simbur.

Beranjak dari kesepakatan kedua belah pihak, maka Kejari Palembang mengajukan RJ dan hasilnya pengajuan permintaan penghentian penuntutan atas perkara tersebut disetujui Jampidum Kejaksaan RI.

Setelah diterbitkannya RJ , maka proses penuntutan terhadap terdakwa Aris Juntela secara resmi dihentikan. Dengan harapan terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi serta menjadi warga negara yang taat hukum.

Terdakwa Aris Juntela didampingi orang tuanya mengatakan sangat berayukur dan berterima kasih kepada Kejari Palembang, atas rasa keadilan dengan dihentikannya perkara terhadapnya.

Kapolsek Ilir Barat II Kompol M Ihsan SH MH menegaskan pihaknya sangat mendukung upaya reatorative justice ini. Bahwa program RJ dari Kejaksaan RI melalui Kejari Palembang. Harapannya terdakwa kembali ke masyarakat, serta menjadi warga negara yang lebih baik. (nrd)