- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Terdakwa Kontraktor Keburu Ditahan, Kuasa Hukum: Mau Praperadilan, malah Langsung Masuk Pengadilan
# Sidang Dugaan Tipikor Proyek Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP Kilip
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa Penuntut Maichel Carlo SH dari Kejari Ogan Ilir membacakan dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP Kilip tahun anggaran 2019. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Rabu (24/11/21) sekitar pukul 11.00 WIB.
Persidangan diketuai Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslan SH MH. Sidang diikuti dua tersangka dalam perkara ini secara virtual. Yakni terdakwa SB sebagai PNS dan PPK di Dinas PUPR Ogan Ilir, bersama terdakwa ZA, Direktur atau kontraktor dari PT Fizupu Cahaya Buana.
Tim kuasa hukum terdakwa ZA yakni Suwito Winoto SH didampingi Hafiz Al Hakim SH hadir langsung di muka persidangan. Termasuk Supendi SH MH sebagai kuasa hukum SB juga hadir langsung dalam persidangan. Dalam tuntutannya, terdakwa SB sebagai Kasi Jembatan di Dinas PUPR Ogan Ilir dan PPK, dalam proyek peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – SP Kilip, tahun anggaran 2019. Bersama terdakwa ZA dari PT Fizupu Cahaya Buana, menjadi pemenang lelang, dengan nilai kontrak Rp 4.922.556. 000- atau Rp 4,9 miliar.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan proyek selama 90 hari, sejak 23 September 2019 sampai 21 Desember 2019, hingga pekerjaan seratus persen. Anggaran diterima terdakwa ZA melalu rekening Bank Sumsel Babel setelah dipotong PPN/PPH Rp 4.123.767.790- atau Rp 4,1 miliar lebih. Bahwa perbuatan terdakwa SB bersama terdakwa ZA merugikan negara, sesuai temuan BPK Sumsel tanggal 18 November 2021 kerugian negara sebesar Rp 771.606.454 juta, atau Rp 771,6 juta.
“Panjang ruas jalan seharunya 850 meter hanya 450 meter saja, besi seharusnya 680 kg hanya 12.755 gram saja. Terdakwa SB sebagai PPK di PUPR Ogan Ilir, proyeknya telah mencapai seratus persen tanggal 10 Desember 2019. Namun Syamsul tidak melakukan pengecekan lapangan, dan terdakwa ZA didakwa memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain,” jelas Carlo.
Dikatakan Carlo, saat terdakwa sudah sekitar sepekan ditahan di Lapas Pakjo Palembang. “Dari temuan ada kekurangan volume, paling terlihat di agregat B (batu split) lapisan batu. Termasuk timbunan dan mobilisasi juga ada. Didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 tentang UU Tipikor,” timpalnya kepada Simbur.
Majelis Hakim Mangapul kemudian mempersilakan terdakwa SB dan terdakwa ZA untuk menyatakan sikap atas dakwaan jaksa. Kedua terdakwa kompak menyampaikan tidak ada rasa keberatan. “Tidak ada keberatan ya, maka kita lanjut ke pembuktian, kita tunda seminggu,” tegas majelis hakim.
Suwito sebagai penasihat hukum ZA atau kontraktor langsung mengajukan usul agar persidangan terdakwa dan saksi digelar offline. “Untuk maksimal mohon dihadirkan terdakwa ke persidangan yang mulia,” pintanya.
“Ya jaksa sudah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk diupayakan hadir langsung,” ujar Mangapul.
Suwito Winoto SH didampingi Hafiz Al Hakim SH menegaskan dari temuan kerugian tersebut, kliennya ZA sudah membayar dan melunasi dari pada temuan dan dakwaan dari jaksa.
“Sudah dilunasi sebelum pemanggilan saksi dari kejaksaan. Tiba-tiba sudah dibayar dan lunas. Klien kami dipanggil sebagai saksi tiga kali, malah jadi tersangka dan ditahan. Ini ada apa? Kami minta kepastian dan perlindungan hukum. Maka kami minta pembuktian materil yang jelas. Makanya, kami minta terdakwa dan saksi-saksi yang melihat hadir secara offline,” jelasnya.
Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Sumsel, dengan dihadirkan secara offline, agar berinteraksi secara langsung kepada terdakwa dan saksi-saksi yang dihadirkan minggu depan.
“Dimaterilnya nanti akan kami jelaskan dalam dakwaan. Dalam persidangan dan pembelaan akan kami jelaskan semaksimal mungkin bahwa klien kami sudah membayar melunasi kerugian negara, dan tidak ada kerugian negara. Kok mendadak dijadikan tersangka dan ditahan Kejaksaan Ogan Ilir,” bebernya kepada Simbur.
Suwito menegaskan, dalam tahap proses dan mengembalikan kerugian negara, tidak bisa dijadikan tersangka begitu saja. “Ini masih menjadi kewenangan dari pihak Inspektorat. Kami masuk dalam perkara ini telah P21. Mau praperadilan, (malah) langsung masuk pengadilan,” tukasnya. (nrd)



