- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Satu Saksi Sarankan Terdakwa, Upahkan Bikin SPJ Seharga Rp4 Juta
# Sidang Dugaan Korupsi Kades Wanita di OKU Selatan
PALEMBANG, SIMBUR – Lima orang saksi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa. Adapun terdakwanya YA (42) Kades perempuan Desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan. Akibat tindakan terdakwa sehingga merugikan negara Rp 669 juta. Persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus Rabu (24/11/21) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslan SH MH memimpin jalannya persidangan. Dengan kades Muara Payang YA mengikuti secara virtual. Sedangkan kelima saksi dihadirkan langsung di muka persidangan atau offline. Saksi Ruslan pendamping desa mengatakan sumberdanya dana desa ini dari APBN dan APBD. Dengan kegiatan-kegiatan atau proyek beronjong, gedung PAUD, siring seluruhnya dari dana desa. Kalau MCK dari APBD saja. Pelatihan dan pendampingan dana desa sudah dilakukan, dan surat pertanggung jawaban atau SPJ juga setiap tahun ada.
Jaksa penuntut dari OKU Selatan Krisdianto SH langsung menghujani saksi Ruslan sebagai pendamping desa. “Pendampingan pembuatan laporan SPJ itu tugas Anda? tapi laporan ini sudah dibuat pihak camat. Setelah itu inspektorat masuk. Tugas mendampingi kan agar laporan sesuai?” tanya jaksa.
“Tidak berjalan, kami juga tidak dilibatkan. Kades minta bantuan dari kecamatan,” kata saksi.
Mangapul juga serupa mencecar tugas pendamping desa seharusnya membantu dalam surat pertanggungjawaban (SPJ), tapi laporan dibuatkan pihak camat. “Seharusnya jadi tugas pendamping desa, ada 3 tahun harusnya diarahkan 2017-2019, direspon dan realisasinya ada,” cetusnya.
“Anggaran untuk mesin giling kopi Rp 9,3 juta, seharusnya dua unit, ini cuma diangarkan 1 unit saja. Padahal giling kopi satu unit hanya seharga Rp5 juta saja. Saudara digajih negara harusnya melakukan monitoring,” sergah majelis.
Lalu saksi Ahmad juga pendamping lokal desa, terkait laporan audit BPKP, ada bangunan diaudit seperti proyek beronjong, gedung paud, jalan lapangan voli, lapangan badminton dan siring, hal itu tapi saksi tidak tahu kesimpulan tim audit seperti apa. Saksi Asmawati anggota karang taruna Desa Muara Payang, secara teranga benderang dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut bahwa untuk pengadaan seragam voli bisa digunakan, tapi lapangan voli itu belum dipakai, karena banjir dan samping ada sawah. “Tidak bisa digunakan juga sudah retak. Kalau lapangan badminton masih bisa dipakai,” ujarnya.
Lalu 5 buah seragam LPM, saksi Asmawati juga tidak dapat sebagai anggota. Terkait tanda tangan pengadaan dan pekerjaan, saksi Asmawati menegaskan bukan ia yang menandatanganinya. “Bukan tanda tangan saya. Saya tidak pernah menerima dan tidak menerima,” tegasnya.
Saksi Ariansyah mengatakan terkait proyek siring memang ada, sedangkan pembelian drum plastik ada tapi tidak direalisasi. “Sebelumnya suaminya jadi kades, setelah itu bu Yunita jadi kadesnya, proyek rapat beton dan siring agung itu di tahun 2017-2018,”cetusnya kepada majelis hakim.
Berikutnya Saksi Medi, bahwa fakta pembuatan SPJ desa ia yang memberikan saran ke Kades Muara Payang untuk dibuatkan pihak Camat yakni dibuatkan Andre. “SPJ itu supaya bisa diterima. Satu SPJ dihargai Rp 4 juta langsung diberikan ke Andre,” kata saksi.
Jaksa Krisyanto SH menegaskan kepada Simbur bahwa ada tiga saksi yang tidak hadir, yang seharusnya 8 saksi. Saksi Guru Paud di Desa Muara Payang, berhalangan karena hamil, yang dua punya anak kecil, tapi sudah ada surat keterangan. Saat disinggung perihal banyaknya soal pembuat SPJ tidak sesuai. Seharusnya pendamping desa dan pendamping desa lokal digaji dari Kementerian. “Di sini ada masalah, karena kades sudah membuat laporan dengan pihak camat. Pendamping desa tidak dilibatkan, yang seharusnya mengarahkan agar laporan sesuai,” cetusnya.
“Untuk PAUD itu, hanya insentif honor guru saja. Honor insentif PAUD itu kecil, di SPJ itu Rp150 ribu per bulan, yang mereka terima Rp600 ribu pertahun. Jadi ada kerugian negara disini, khusus untuk kerugian PAUD sekitar Rp 600 ribu setiap tahun untuk satu guru. Ada 4 guru PAUD yang dirugikan,” tukas Jaksa.
Modus perkara ini terdakwa Kades Muara Payang menurut jaksa penuntut yakni menggunakan data-data fiktif dalam SPJ. “Jadi dokumen-dokumen SPJ setelah kita kroscek, bukan dikeluarkan sendiri oleh saksi-saksi,” tegasnya kepada Simbur.
“Proyeknya itu bangunan ebronjong tahun 2017, proyek pembukaan jalan tahun 2018 terus kegiatan rapat beton, ada pembangunan siring, rapat beton dan belanja ATK tahun 2019. Total kerugian 669 juta lebih,” tukas jaksa dari Kejari OKU Selatan ini. (nrd)



