- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
RA Kartini Dikejar-kejar dan Dibacok Tetangga
PALEMBANG, SIMBUR – Ribut mulut berujung penganiayaan. Nahas dialami RA Kartini (65) warga Sematang Borang, Palembang. Korban terluka serius di tangan kanannya usai dikejar-kejar dan dibacok tetangganya sendiri terdakwa Yusman. Perkara tersebut diketahui dari persidangan yang diketuai majelis hakim Harun Yulianto SH MH. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus, Selasa (16/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
Jaksa penuntut M Jimmy Artalius SH mendakwa terdakwa Yusman dengan parkara penganiayaan terhadap tetangganya itu hanya karena pasal cekcok mulut saja. Baik terdakwa saksi-saksi korban dan jaksa hadir secara virtual. Dikatakan Kartini, saat kejadian saat itu ia sedang membalikan jemuran, lalu mendengar keributan terdakwa dengan Rohana.
“Tidak ada masalah. Terdakwa ini tetangga aku. Tidak pernah ada masalah sebelumnya. Hanya dulu pernah sama mantunya tapi aku jadi sasaran. Aku jadi saksi. Nah sekarang ribut. Dikapak di kepala tapi aku tangkis, tangan kanan ini masih jahitan. Ada 20 jahitan. Bukan cuma aku, Amelia juga digebuk pakai kayu sama terdakwa,” jelas Kartini.
Jaksa kemudian memeriksa terdakwa Yusman. Keributan sudah sering dengan korban ini. “Sudah sering ribut. Aku bacok kena di tangan kanan. Aku juga kejar Amelia. Aku pukul dua kali,” timpal terdakwa Yusman.
Selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan agenda tuntutan, sidang dilanjutkan tanggal 23 November. Kejadian itu berawal dari terdakwa Yusman Sabtu 28 Agustus 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Kie Sanif, Lorong Tasimin, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang. Melakukan penganiayaan menyebabkan korban RA Kartini terluka cukup berat.
Korban RA Kartini siang bolong itu tengah membalikkan jemuran di depan rumahnya. Melihat terdakwa Yusman dan Rohana sedang ribut. Tiba-tiba terdakwa marah. “Oi tuo bangko nak melok-melok pulok,” seru terdakwa.
“Oi gilo kau nih,” sambut Kartini.
“Nah kau kukapak,” ancam terdakwa.
Terdakwa, Kartini dan Rohana terlibat mulut juga. Mendengar keributan itu keluar saksi Nyimas, saksi Rahmawati, saksi Cantika, saksi Amelia, Putra dan Aqila. Setelah itu terdakwa mengambil pedang, sedangkan korban Kartini bersiap pakai kayu. Saksi Juriah bawa pisau dan Fitri bawa kayu. Kemudian Juriah melemparkan pisau ke Cantika tapi meleset. Cantika mengambil pisau dan melemparkannya ke terdakwa. Giliran Putra melemparkan kayu hingga mengenai kacamata Fitri.
Melihat Fitri kena lemparan kayu, terdakwa mengamuk dan mengejar Kartini, lalu membacok kepala korban tapi ditangkis tangan kanan, hingga terluka. Dari visum terdapat luka robek sekitar 10 sentimeter. Hingga perkara ini disidangkan dengan terdakwa dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP. (nrd)



