Divonis 17 Tahun, Tiga Terdakwa Kompak Pikir-pikir

# Sidang Kasus Transaksi 1,5 Kilogram Sabu dari Jambi

PALEMBANG, SIMBUR – Tiga terdakwa perkara transaksi barang haram narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram senilai Rp 1,5 miliar, yakni terdakwa Tribuana Tua Miji (56), terdakwa A Yadi (30) dan terdakwa Sugio (57), kompak menyatakan pikir-pikir usai divonis majelis hakim selama 17 tahun pidana penjara.

“Iya tiga terdakwa Tua Miji, Yadi, sama Sugio diputus majelis hakim 17 tahun. Ketiga klien kami sama menyatakan pikir-pikir. Vonisnya cuma dikurang setahun dari tuntutan jaksa selama 18 tahun,” kata Megaria SH, Kamis (11/11) kemarin sore.

Mega melanjutkan, ketiga kliennya tidak menerima dan mengetahui barang itu narkoba. “Tidak tahu dan barang itu bukan milik terdakwa. Ketiganya meminta bebas dari dakwaan dan hukuman,” timpalnya kepada Simbur.

Jaksa penuntut umum Rini Purnamasari SH dari Kejari Palembang sendiri menerima atas putusan majelis hakim. Diketahui perkara ini persidagannya diketaui majelis Mangapul Manulu SH MH. Tiga terdakwa 1, Tribuana Tua Miji merupakan warga Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB I. Terdakwa 2, A Yadi warga Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IT 2; terdakwa 3, Sugio warga Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II.

Jaksa sebelumnya menuntut selama 18 tahun pidana penjara dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dengan pertimbangan memberatkan, para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan meringankan terdakwa sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

“Dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 1.507, 63 gram atau 1,5 kilogram. Plus ineks 87 butir logo kapak, seberat 35,61 gram. Dalam pledoi atau pembelaan para terdakwa tidak mengakui barang ini, tidak mengetahui barang ini milik siapa, dan terdakwa tidak merasa melintasi kota Jambi, namun melintasi kota Bengkulu. Maka para terdakwa keberatan dan mengajukan pledoi minta dibebaskan dari segala tuntutan hukuman itu,” tegas Megaria.

Mega menekankan bahwa, terdakwa mengaku tidak tahu barang ini milik siapa, karena mobil dirental selama 2 hari. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Dengan dakwaan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika Pasal ke 2 Pasal 112 Junto Pasal 132 ayat1 UU tentang narkotika.

Dari dakwaan diketahui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, tim mendapat informasi ada peredaran narkoba sabu dan ekstasi dari Provinsi Jambi akan dibawa ke Sumsel. Dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver BG 1493 OM. Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi Hotel Rian di Jalan Kolonel H Barlian. Setibanya diparkiran hotel mencari mobil Xenia, tidak lama berselang mobil itu datang, dengan cepat tim melakukan penangkapan dengan tiga terdakwa, terdakwa Tri Bhuana Tua Miji, Andriadi, dan Sugio pada Selasa 13 April 2021 pukul 10.30 WIB.

Dari penggeledahan didapatkan paket sabu dan ekstasi warna ungu, dari dalam saku celana terdakwa 2 Andriadi. Petugas juga menemukan sabu berada di bawah jok mobil sebanyak 14 paket, maka total 1.507, 63 gram. Dari penyelidikan barang ini dikirim atas perintah Maichel (DPO), terdakwa 1 Tri berkomunikasi dengan Maichel, sedangkan mobil Xenia milil terdakwa 1 atau Tri yang dirental.

Para terdakwa berangkat dari Palembang ke Jambi lalu balik lagi ke Palembang. Dengan terdakwa 3 Sugio sebagai driver, terdakwa tahu tujuan mereka, jika berhasil membawa barang haram ini, akan diupah Rp5 juta. (nrd)