Eks Kepala Sekolah Dituntut 2 Tahun Penjara

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH membacakan tuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi dana (bantuan operasional sekolah) BOS salah satu SMA negeri di Palembang. Adapun terdakwanya Z, eks kepsek.

Persidangan dengan agenda tuntutan diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA khusus Palembang, pada Selasa (9/11) sekitar pukul 09.30 WIB.

Terdakwa Z kepala SMA negeri tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam peruntukan dana BOS. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider JPU.

Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Seorang PNS terdakwa tidak menjadi teladan bagi masyarakat. Terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan. Terdakwa wajib mengganti kerugian negara Rp 254 juta, yang apabila tidak sanggup diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara,” tegas jaksa.

Setelah tuntutan, majelis hakim memberikan waktu dua pekan untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan baik secara tertulis ataupun pribadi dari terdakwa maupun penasihat hukum. Hendy Tanjung menegaskan terdakwa saat ini masih berstatus tahanan kota, jaksa juga meminta agar majelis hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Terpisah terdakwa Z didampingi penasihat hukumnya Marulam Simbolon SH, enggan menanggapi tuntutan jaksa selama 2 tahun pidana penjara ini. Diwartakan Simbur sebelumnya, kepsek SMAN negeri di Palembang ini diduga tersandung tindak pidana korupsi dana bantuan operasional atau Bos tahun 2017-2018. Nilainya mencapai Rp 3 miliar lebih.

Jaksa penuntut umum Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung dalam dakwaan, untuk modus operandi terdakwa yakni memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 nilainya lebih dari Rp 3 miliar. “Jadi dia menggunakan dana bos untuk kepentingan pribadi, menutupinya dengan cara memanipulasi laporan dana BOS. Harga khusunya untuk pembangunan fisik, yang seharusnya ini di mark up. Selama 2 tahun anggaran sekitar Rp 3 miliar lebih. Tahun 2017 itu anggaran Rp 1,6 miliar sama tahun 2018 juga sekitar Rp 1,6 miliar,” ungkapnya.

“Yang di mark up Rp 254 juta selama 2 tahun anggaran. Bangunan fisik sekolah, kayak tempat sampah, atap sekolah, sarana prasarana, itu modusnya, ada juga meminta fee pembelian buku. Terdakwa menggunakannya untuk kebutuhan pribadi. Terdakwa juga mengambil fee 10 persen dari penerbitan pembelian buka para siswa,” jelas JPU. (nrd)