Beli Kambing Lupa Harga, Pakai Dana Desa Rp680 Juta karena Ada Utang Pilkada

PALEMBANG, SIMBUR – Kades Desa Sugih Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten 4 Lawang, terdakwa AN dihadirkan langsung di muka persidangan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Khusus Palembang, Senin (1/11) pukul 13.00 WIB, dengan agenda keterangan terdakwa.

Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH memeriksa langsung terdakwa A Nasponi Kades Desa Sugih Waras ini, terlihat mengenakan kopiah hitam, baju kemeja motif kembang-kembang warna biru tua. Dengan disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) Iwan Setiadi SH.  “Embungnya yang belum terlaksana, jalan setapak dan jalan desa sudah sebagian. Pelatihan-pelatihan yang tidak dilaksanakan,” kata terdakwa di muka persidangan dengan wajah pucat dan pasrah.

Majelis hakim juga mencecar, soal pembangunan fisik, yang material dan upahnya digarap sendiri, terdakwa hanya mengatakan iya sambil menundukan kepala.

“Saudara terdakwa kerugian ini kan hampir Rp700 juta atau Rp 680 juta, kemana uangnya ini, apakah saudara kasih camat? Apakah saudara kasih Inspektorat?” tanya hakim.

“Tidak pak hakim,” jawab terdakwa.

“Di situlah kamu besejar (memanfaatkan sikon). Tahu tidak besejar,” ujar Sahlan Effendi SH MH.

Terdakwa hanya gelengkan kepalanya saja.

Sang kades juga disinggung peruntukan dana desa, apakah untuk menikah lagi, terdakwa menyangkalnya. Namun untuk ternak memang tidak diadakan terdakwa.  “Kambing 8 ekor, masa per ekornya Rp9 juta, palingan Rp450-600 ribu. Kecil apa besar beli kambingnya. Terus bengkel dianggarkan Rp19 juta, tapi cuma dibelikan kompressor Rp9 juta. Honor guru ngaji juta tidak dibayarkan,” cetus Sahlan.

Pelatihan peningkatan kapasitas pengolahan dan pemasaran hasil petani ikan dan ayam Rp 10.830.000 dianggarkan ADD tahun 2017. Kegiatan pengembangan ekonomi lokal senilai Rp179.483.200 ADD tahun 2018, dengan usaha budidaya ikan nila Rp39.810.000. Usaha ternak kambing Rp 89.680.000, usaha bengkel motor Rp 49.993.200. Pembangunan embung desa Rp 903.437.000.

Ditambah bidang pemberdayaan masyarakat desa total Rp 315.920.000 diantaranya pelatihan Bumdes, pelatihan atlit desa, sosialisasi bahaya pecandu narkoba, pelatihan pemanfaatan pekarangan dan bibit ADD tahun 2017. Bidang pembinaan masyarakat Rp 83.385.000, diantaranya honor guru agama ADD tahun 2018.

“Jadi uang Rp 680 juta ini dipakai untuk apa?” desak hakim.

“Karena ada utang waktu Pilkada kemaren. Saya sudah 5 tahunan jadi kades, untuk kerugian negara belum dikembalikan,” ujar terdakwa.

Jaksa Iwan Setiadi SH dari Kejari Empat Lawang dalam persidangan terkait pengembalian kerugian negara sedang diupayakan. “Sidang dilanjutkan 2 pekan lagi, dengan agenda tuntutan,” tukas majelis hakim.

Selepas persidangan terdakwa Nasponi mengatakan kepada Simbur, 8 ekor kambing memang dibeli namun terdakwa sendiri lupa berapa harganya. “Kambing dan proyek embung yang belum terlaksa itu menggunakan ADD tahun 2018. Sebagian jalan ada yang bangun, untuk honor guru ngaji itu kesalahan teknis, salah teknis, saya kasih itu tercatat, untuk honor guru ngaji tahun 2016 juga lupa berapa yang dibayarkan,” kata terdakwa mengaku banyak lupa, kini ditahan di Lapas Pakjo ini.

Iwan sendiri untuk pengembalian dana desa Sugih Waras belum dikembalikan. “Seandainya dalam 2 minggu ini terdakwa ada itikad baik akan disampaikan juga. Sepeser pun belum dikembalikan terdakwa senilai Rp680 juta. Kerugian di tahun anggaran baik fisik non fisik tahun 2017 dan 2018, pekerjaan embung belum selesai, 8 ekor kambing Rp 9 juta dan satu kompresor Rp19 juta. Semua tahu harga kompressorkan, ini ada beberapa kegiatan tidak sesuai,” tukas Iwan kepada Simbur. (nrd)