- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
Oknum Kades Diduga Selewengkan Dana Rp699 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Kades Desa Muara Payang, YA (42), Dusun 2, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, kembali menjalani pemeriksaan di persidangan perkara penyelewengan anggaran dana desa dari tahun 2017 sampai 2019. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri kelas IA khusus Palembang, Senin (1/11/21) sekitar pukul 10.00 WIB.
Persidangan diketuai majelis hakim Mangapul Manalu SH MH meminta keterangan saksi-saksi seputaran peruntukan atau pengerjaan menggunakan anggaran desa Muara Kepayang.
Dikatakan penasihat hukum terdakwa Yunita yakni Supendi SH MH, kliennya atau terdakwa ini didakwa Jaksa Penuntut Umum ini telah menggelapkan dan merugikan dana desa, tetapi 6 orang saksi yang dihadirkan tidak satu pun orang yang tau.
“Saksi mengatakan ditanya kegiatan ada dilakukan dan semua sudah dilaksanakan. Kegiatannya pembelian barang ada, seperti kursi, meja, laptop, komputer, semuanya ada. Itu untuk keperluan di kantor desa. Untuk dana desa diselewengkan Rp 100 juta lebih, ADD tahun 2017, oleh Yunita Aryani Kades Desa Muara Payang, Dusun 2, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan,” cetus Supendi.
Lain pula keterangan tim jaksa penuntut umum dari Kejari OKU Selatan, Kris SH, Dedi Tauladani SH, modus kegiatannya dalam pelaksanaanya seluruh anggaran dicairkan, tetapi tidak melalui rekening desa, setelah dicairkan masuk ke rekening kades. “Anggaran ini dikelola sendiri kepala desa, tanpa melibatkan tim desa dan PPKD intinya para aparatur desa. Dalam kegiatan ini modusnya membuat SPJ fiktif, jadi dibuat tidak berdasarkan kegiatan yang nyata, tapi dibuat menyesuaikan draf,” ungkapnya kepada Simbur.
Dalam perkara ini satu pelaku tunggal, sebab dikelola sendiri kepala desa. “Untuk kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tahun 2017 sampai 2019 ini, Rp 699 juta lebih. Kades Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan, kades Junita Ariyani perempuan,” dari Kejari OKU Selatan.
Sang kades ini diganjar Pasal 2 ayat 1UU RI No 31/1999, sebagaimana diubah UU RI No 20/2001 tentang perubahan UU RI No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Dari laporan dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana desa tahun anggaran 2017 sampai tahun 2019 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Provinsi Sumsel yang dipertanggung jawabkan Rp 1.696.528.260.
Dengan menghitung biaya bahan dan tenaga kerja berdasarkan fisik yang terpasang, biaya pembelian peralatan dan mesin, serta biaya operasional lainnya tahun 2017-2019 senilai Rp 929.876.465,. Jumlah pembayaran pajak ke kas negara Rp 67.344.258,. Maka kerugian keuangan negara Rp 699.307.536,. (nrd)



