- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Satu Lagi Tersangka Korupsi Perum Perindo Ditahan Kejagung
JAKARTA, SIMBUR – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu tersangka lagi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019. IG selaku pihak swasta dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Rabu (27/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan, peran tersangka IG sebagai salah satu pihak (secara pribadi) yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif. Transaksi dilakukan bersama Perum Perindo tanpa adanya perjanjian kerja sama.
“Tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo dengan nilai kurang lebih Rp17,6 miliar,” terang Leonard melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (27/10).
Leonard menambahkan, sebelum ditahan, IG telah dipanggil dua kali. Pemanggilan kedua Rabu (27/10). Sampai pukul 12:00 WIB IG tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan. Dijelaskan Leonard, penyidik memperkirakan saksi akan melarikan diri. Selanjutnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi.
Dalam pemantauan Tim Pidana Khusus, yang bersangkutan dari siang hingga pukul 19.30 WIB, termonitor pergerakannya berpindah-pindah di daerah wilayah DKI Jakarta.
Penyidik memancing saksi IG dengan menghubungi telepon seluler namun tidak diangkatnya. Tak lama kemudian, saksi IG menghubungi penyidik. Oleh penyidik, yang bersangkutan diminta hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.30 WIB.
“Yang bersangkutan tiba di Gedung Bundar dan langsung dilakukan pemeriksaan saksi. Ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Untuk mempercepat pemeriksaan, dilakukan penahanan,” terangnya seraya menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19 dan dinyatakan sehat.
Penetapan IG sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-40/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-37/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021. Untuk mempercepat proses penyidikan, IG ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-30/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2021 hingga 15 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka dijerat pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ditetapkan satu orang tersangka yaitu IG, maka saat ini tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019 sebanyak 6 (enam) orang,” tutupnya. (red)



