- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
Kurir 177, 1 Kg Sabu Divonis Mati, Kuasa Hukum: Cari Keringanan
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Syahrir alias Musa bersama terdakwa Pamesangi alias Sam, diduga kurir narkotika sabu sebanyak 177,1 kilogram plus 54.702 butir ekstasi, menjalani persidangan. Adapun agenda sidangnya vonis di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin, Kamis (21/10).
Ketua majelis hakim Silvi Ariani SH MH membacakan amar putusan terhadap kedua terdakwa pengedar narkoba ini. Dengan pertimbangan memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terhadap narkotika. Sedangkan pertimbangan meringankan tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa Syahrir dan Sam.
“Secara sah dan meyakinkan terdakwa Syahrir dan terdakwa Sam bersalah dalam peredaran narkotika sebanyak 177,1 kilogram. Maka menjatuhkan vonis pidana mati,” tegasnya majelis hakim.
Atas putusan tersebut majelis hakim mempersilakan kedua terdakwa mengajukan haknya baik menerima, pikir-pikir atau banding atas vonis itu. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa Sam.
Terdakwa Syahrir sendiri tidak sama dengan rekannya Sam. “Saya banding yang mulia,” ujar Syahrir.
Penasihat hukum terdakwa Syahrir alias Musa, yakni Novel Sua SH MH MSi dari LBH Bima Sakti di Jalan Sekip May Salim Batu Bara, Palembang, ditemui Simbur, Jumat (22/10) petang menegaskan bahwa upaya hukum, setelah dibacakan putusan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Majelis hakim menjatuhkan vonis kliennya hukuman mati.
“Kami dari kuasa hukum terdakwa Syahrir langsung menyatakan banding. Kami akan mencari upaya-upaya hukum demi tegaknya kebenaran dan keadilan. Upaya banding, PK, Kasasi, sampai pada Presiden. Klien kami korban juga, korban sindikat perdagangan narkotika. Maka akan kami buktikan. Point akan disampaikan upaya hukum. Nanti kami baca dulu dari putusan-putusan majelis. Kami baca dulu, jadi bisa menyimpulkan bagaimana memberikan pembelaan ditingkat banding. Memori banding, poin intinya klien kami bukan sebagai pengedar, malah sebagai korban kurirlah istilahnya,” timbangnya.
Novel melanjutkan, terhadap kliennya terdakwa Syahrir juga berupaya mencari celah hukum. “Yakni klien kami belum pernah menerima upah, di fakta persidangan tidak ada menerima upah. Kemudian barang itu belum sempat beredar. BNN Pusat langsung menangkap saat barang tiba di Desa Kampung Jekik Desa Gelirang,” bebernya kepada Simbur.
Terdakwa Syahrir berusia sekitar 54 tahun, upaya pembelaan Novel sebelumnya, dikesampingkan, karena majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada keringanan. Ditolak pembelaan, tetapi tidak apa-apa tetap mencari upaya hukum lain. Barang bukti sendiri ditegaskannya, sebanyak 177,1 Kilogram sesuai BAP, soal ekstasi kurang memahami. “Intinya dipersidangkan bukti ekstasi dan sabu dihadirkan juga sebagai sampel. Sebagian barang bukti sudah dimusnahkan, makanya berkurang,” terangnya.
Posisi terdakwa Syahrir saat ini di Lapas Pangkalan Balai, Banyuasin. Perkara ini sendiri sudah 10 bulan dari penangkapan hingga vonis. Harapan Novel terhadap perkara kliennya Syahrir, pasti tetap membela apa pun yang terjadi karena masih sebagai warga negara, berhak mendapat perlindungan hukum.
“Sebelum ada putusan inkrah kami tetap berupaya mencari kebenaran sampai mendapat kepastian hukum, ya keringanan hukumanlah,” harap Novel.
Disinggung perih motif sendiri, klien itu demi ekonomi. “Latar belakang klien Syahrir petani, warga di Desa Penggilingan, Kecamatan Pangkalan Balai, Banyuasin,” tukasnya kepada Simbur.
Kasi Pidum Kejari Banyuasin Siapkan Kontra Memori Banding
Kasi Pidum Kejari Banyuasin, Hendra Fabianto SH MH saat dikonfirmasi Simbur, Jumat (22/10) sekitar pukul 19.40 WIB, perihal perkara vonis pidana mati terhadap terdakwa Syahrir dan Terdakwa Pamesangi atau Sam pihaknya tetap pada tuntutan.
“Jadi vonis majelis hakim sama dengan tuntutan, yakni pidana mati. Nah dari vonis ini, terdakwa Pamesangi atau Sam menyatakan pikir-pikir. Lalu terdakwa Syahrir yang banding,” ungkapnya.
Hendra menegaskan, pihaknya selama 7 hari ini juga akan menyatakan sikap. “Kami akan terus memantau perkara ini. Kalau terdakwa banding, kami juga menyiapkan memori kontra banding. Lihat upaya hukum terdakwa ini,” tegasnya kepada Simbur.
Ditegaskan Kasi Pidum bahwa untuk jumlah barang bukti sabu-sabu tersebut sebanyak 177,1 kilogram. Beranjak dari penangkapan Tim BNN Pusat di Banyuasin.
Diketahui, dari dakwaan terdakwa Syahrir alias Musa pada 23 Januari 2021) sekitar pukul 14.00 WIB, di Kampung Jekik, Desa Gilirang, Dusun 3, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin. Terdakwa Syahrir alias Musa bersama Pamesangi alias Sam dan pelaku M Sabir alias Daeng terlibat dalam peredaran narkotika Sabu-sabu 171 bungkus seberat 171.167 gram atau 171,1 kilogram lebih senilai Rp 171 miliar. Ditambah 23 bungkus ekstasi kapsul dan tablet sebanyak 54.702 butir, seberat 21.870 gram atau 21,8 kilogram.
Siang itu terdakwa Syahrir menerima tawaran terdakwa Sabir merupakan napi di Lapas Merah Mata, Banyuasin, untuk mengambil narkotika dari kapal dibawa warga Riau, lalu menyerahkannya pada seseorang di Palembang.
Selanjutnya Jumat (22/1/21) sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa Syahrir dihubungi seseorang dari kapal di Riau. Ada barang masuk. Karena tidak bisa masuk, maka pelaku Sabir menghubungi terdakwa Sam, barang haram itu kemudian ditaruh di sebuah kapal rusak ditepi sungai.
Terdakwa Syahrir lalu menemui Sam untuk mengambil sabu 171 kg lebih dan ekstasi 2 ember satu tas. Lalu Sabir menyuruh Syahrir menunggu orang yang akan mengambil barang. Siang pukul 14.30 WIB, selagi terdakwa Syahrir berada di rumah kerabatnya di Kampung Jekik, Desa Gilirang, Tim Satu BNN Pusat Jakarta melakukan penyergapan.
Bersama terdakwa Sam telah dibekum Tim Dua BNN Pusat Jakarta, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dari nyanyian terdakwa Sam, bila barang haram itu disimpan di sebuah kapal rusak, di dekat rumah Sam. Tepatnya di Kampung Jekik, Desa Gilirang, Dusun 3, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.
Setibanya dilokasi, di sebuah kapal rusak, ditemukan 6 karung warna putih, terdapat 123 bungkus teh cina hijau alias sabu. Lalu ada 2 buah drum warna biru juga ada 48 bungkus teh cina warna hijau, dengan total seberat 171,1 kilogram sabu. Plus tas hitam di dalamnya 17 bungkus kapsul merah dan 2 ember cat berisi 23 bungkus ineks warna pink dan hijau sebanyak 54.702 butir dengan berat 21,8 kilogram.
Setelah itu terdakwa Syahrir dan terdakwa Sam bersama barang bukti dibawa angggota BNN Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman. Atas perbuatannya para terdakwa didakwa Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)



