Sebelas Ribu Benih Lobster Senilai Rp13 Miliar Disita Polisi

PALEMBANG, SIMBUR – Penyelundupan benih lobster sebanyak 18 boks sekitar 11 ribu bibit untuk kali ketiganya digagalkan Polrestabes Palembang, Kamis (21/10) sekitar pukul 18.00 WIB.  Selain ribuan benih Lobster, Tim Unit Pidana Khusus Polrestabes juga mengamankan kendaraan mobil Innova BG 1107 B, serta dua orang drivernya, Ferdi (26) bersama Dani (32), mereka warga Lubuk Linggau.

Tim Unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang, melakukan penyergapan pada Kamis (21/10/21) petang dipimpin langsung AKP Tohirin Kepala Unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang. Selagi melintas di Jalan Musi 2, depan Perumahan Elit Polygon, Bukit Besar, Palembang.

Dikatakan Kapolrestabes Palembang Kompol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi SIk dan AKP Tohirin SH sebanyak 18 boks berisi ribuan benur atau bibit Lobster telah diamankan pihaknya.   “Lobster ini jenisnya Pasir dan Mutiara, per boksnya berisi 20 kantong plastik benur. Semua benur ini diangkut pelaku dalam mobil Kijang Inova,” ungkap Kasat Reskrim.

“Dua pelaku yang membawa benur ini diambil dari Inderalaya akan dibawa ke kota Lubuk Linggau. Bisa jadi bukan tujuan sebenarnya, diduga ada pemesan di Jambi. Saat ini terus kita dalami untuk dikembangkan perkaranya,” timpal Tri Wahyudi.

Tri menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan upaya paksa terhadap para pelaku jaringan penyelundup benur Lobster ini.  “Sebanyak 11 ribu bibit Lobster jenis Mutiara dan Pasir, diduga nilainya atau membuat kerugian negara sekitar Rp13 miliar. Namun masih dipastikan lagi, oleh Dinas Perikanan dan kita meminta pasokan oksigen untuk benur ini,” bebernya.

Secepatnya ribuan benur Lobster ini dilepas liarkan di habitatnya daerah pesisir Lampung. Para pelaku sendiri mengaku kali pertamanya mengantarkan barang terlarang dan dilindungi itu dengan upah hanya Rp 1 juta katanya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 92 Jo Padal 26 UU No 31 tahun 2004 tentanng Perikanan. “Sebagaimana diubah UU No 35 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman diatas 8 tahun kurungan,” tukas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.

Diwartakan sebelumnya,  penyelundupan benih atau baby lobster kembali digagalkan Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang, 10 September 2021. Puluhan ribu benih lobster senilai Rp 14 miliar ini, disita untuk kemudian dilepas liarkan kembali. Yakni benih lobster jenis pasir sebanyak 83.200 ekor lalu benih lobster jenis pasir sebanyak 8.256 ekor. Dikemas dalam plastik yang disimpan dalam 18 boks sterepoam. Diangkut pelaku dalam mobil Kijang Innova BG 1628 AN.

Polrestabes Palembang Satreskrim Polrestabes Palembang, mendapati benih lobster senilai Rp11 miliar di dalam mobil Xenia Nopol BG 2815 YK terparkir di Jalan PMD tepatnya tepatnya dekat ATM Bank SumselBabel, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, 20 Agustus 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.  Benih lobster sebanyak 70.407 ekor dalam 455 kantong tersebut tersimpan rapi dalam 13 box.  Ada dua jenis lobster yakni jenis mutiara sebanyak 7.623 ekor dengan harga Rp200 ribu/ekor, total mencapai Rp1,5 miliar lebih dan benih lonster jenis pasir sebanyak 62.784 ekor dengan harga Rp150 ribu/ekor, total Rp 9,4 miliar lebih. Sehingga total kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp11 miliar. (nrd)