- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kejagung Tambah 5 Saksi Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi di Sumsel
JAKARTA, SIMBUR – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa 5 orang saksi terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi yang dilakukan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada 2010-2019 pada Kamis (30/9). Sehari sebelumnya (Rabu, 29/9) Kejagung juga telah memeriksa 9 saksi atas kasus yang sama.
Pemeriksaan 5 saksi kali ini juga berlangsung di dua tempat, yakni di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Kamis (30/9). “Kamis 30 September 2021, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel tahun 2010-2019,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH didampingi Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Mohamad Mikroj SH MH.
Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana. “Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumsel.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima redaksi.
Dari 5 saksi, seorang di antaranya diperiksa di Kejagung, yakni HP (karyawan swasta PT PDPDE Gas). Dia diperiksa untuk mengetahui transaksi keuangan di PT PDPDE Gas. Sementara, 4 saksi lainnya diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Keempat saksi itu terdiri dari W (Financial Controller pada PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang), RH (eks Kepala Dinas SDM Pemerintah Provinsi Sumsel), NS (Plh Direktur Operasi PDPDE merangkap Komisaris PT PDPDE Gas 2009), dan RY (Direktur PT DKLN). Semua saksi diperiksa terkait tersangka CISS, AN, MM, dan AYH.
Diwartakan sebelumnya, AN dan MM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung sejak 16 September 2021. AN pernah menjabat Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018. Sedangkan, MM adalah Direktur PT DKLN sekaligus Komisaris Utama dan Direktur PT PDPDE Gas.
Diketahui, tahun 2010 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD. Pembelian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan yang saat itu dijabat AN.
Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut, sambung Leonard, merupakan badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PDPDE Sumsel. “Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN,” jelasnya.
Akibat penyimpangan tersebut, tambah dia, negara telah mengalami dua kali kerugian. Pertama, kerugian sebesar USD$30.194.452.79 berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 s/d 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. Temuan itu dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kedua, kerugian negara sebesar US$ 63.750,00 dan Rp2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Leonard menambahkan, tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas. Selanjutnya, tersangka AN yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumsel. “Tersangka AN menyetujui dilakukan kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kata Leonard, kedua tersangka diancam pasal berlapis. Primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)



