Rekayasa Dokumen dan Manipulasi Data Proyek Penataan Taman, Kadin dan Kabid Jadi Tahanan

JAKARTA, SIMBUR – Dua pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu resmi menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Rabu (29/9). Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 sesuai DPPA SKPD pada dinas tersebut sebesar Rp15 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH didampingi Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Mohamad Mikroj SH MH mengatakan, dua tersangka yakni S (kepala dinas/kadin) dan BSM selaku kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman pada dinas tersebut. Tersangka S ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print- 979/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021. Sedangkan, tersangka BSM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-980 /M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Kedua tersangka, menurut Leonard, telah diperiksa pada Rabu (29/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Selanjutnya terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 29 September 2021 sampai 18 Oktober 2021,” jelas Leonard seraya menambahkan, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung dengan dasar penahanan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu PPP (Direktur Utama PT MPG) dan N selaku pihak swasta/makelar. Total ada empat tersangka dalam perkara rasuah ini. “Sementara terhadap Tersangka PPP dan N, akan dilakukan pemunduran waktu pemeriksaan. Sesuai surat permohonan waktu pemunduran waktu pemeriksaan yang disampaikan kuasa hukum masing-masing tersangka,” tegasnya.

Leonard menambahkan, pada TA 2019 Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada dinas tersebut sebesar Rp15 miliar. “Terdiri dari 3 pagu anggaran yakni Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana,” paparnya.

Di dalam anggaran tersebut, lanjut Leonard, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi peminjaman bendera perusahaan. Di mana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh tersangka BSM selaku PPK.

Anggaran jasa konsultan perencana dan pengawas, sambung Leonard, telah dibagi tersangka N kepada BSM dan S selaku PA (Kepala Dinas). Dalam pelaksanaan/fisik pekerjaan setelah habis kontrak, tersangka S telah memanipulasi data. Seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen agar dijadikan pengakuan utang kepada pihak kontraktor. “Pembayaran termin 100 persen, ada dokumen yang direkayasa. Tanda tangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur,” tegasnya.

Selanjutnya, tersangka PPP selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek. “Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar dari nilai kontrak Rp14 miliar,” ungkapnya.

Perbuatan tersangka, tambahnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)