Transaksi 13 Butir Ekstasi, Dipenjara 8 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Majelis hakim diketuai Masrianti SH MH, Kamis (30/9) menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara narkotika 13 butir ekstasi, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.  Dikatakan penasihat hukum Romaita SH, ketiganya telah divonis majelis hakim sama. “Terdakwa Niah, Moses dan Chairullah  dituntut jaksa selama 8 tahun dan 6 bulan pidana, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Para terdakwa menerima vonis. Barang bukti 3 gram lebih,” tukasnya kepada Simbur.

Dari dakwaan JPU Indah Kumala Dewi SH, diketahui terdakwa Niah Adelia Putri, terdakwa Moses Sulistiyo dan terdakwa Chairul Anwar, Selasa (18/5/21) sekitar pukul 20.15 WIB, di Jalan Pangeran Ratu, Lorong Melati, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, ketiganya terlibat dalam perkara peredaran narkotika 13 butir ekstasi seberat 3,998 gram.

Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dengan penyamaran, transaksi dengan terdakwa Moses, terdakwa Chairul dan menghubungi terdakwa Niah Adelia. Bahwa ada pembeli ekstasi, pembali diajak ke kontrakan Moses di Jalan Pangeran Ratu, Lorong Melati, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring.

Malamnya terdakwa Niah datang ke kontrakan Moses dan Chairul, dengan membawa 13 butir ekstasi logo Pinguin. Melihat ketiga terdakwa dan barang bukti polisi langsung melakukan penyergapan.  Terdakwa Niah sendiri mendapatkan barang dari Linda (DPO) sebanyak 30 butir ekstasi, telah terjual 17 butir, sisanya 13 butir. Perbutirnya Rp 230 ribu, keuntungan Rp 1 juta. Atas tindakannya itu terdakwa diganjar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)