Tingkatkan Kemampuan Teknologi Informasi, Jaksa Agung Apresiasi Rakernis Bidang Intelijen

JAKARTA, SIMBUR – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sebagai lembaga penegak hukum selalu bersinggungan dengan pihak-pihak berperkara. Tak jarang bila Kejagung sering mendapatkan ancaman dan gangguan berupa pemberitaan negatif yang bertujuan untuk menurunkan kredibilitas lembaga tersebut. Hal itu diungkap Jaksa Agung Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada pembukaan kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari itu, Jaksa Agung mengatakan, salah satu sarana yang strategis bagi pihak berperkara untuk melancarkan serangan adalah media sosial. “Untuk itu, jajaran intelijen dituntut terus meningkatkan kemampuannya dibidang teknologi informasi agar dapat mengimbangi dan melakukan counter terhadap pemberitaan negatif dan informasi yang keliru tentang kejaksaan,” ungkap Burhanuddin melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (22/9).

Jaksa Agung mengungkap, keberadaan media sosial (medsos) saat ini menjadi kebutuhan masyarakat yang digunakan sebagai sarana berpendapat, berdiskusi, bahkan dimanfaatkan juga untuk kegiatan bisnis. “Namun di balik itu terdapat tindakan negatif bahkan cenderung mengarah kriminal yang perlu diwaspadai,” ujarnya.

Burhanuddin menambahkan, penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan informasi yang belum jelas kebenarannya perlu disikapi. Menurut dia, kebebasan berekpresi dan berpendapat sering menimbulkan kesalahpahaman, perdebatan, dan permusuhan. “Media sosial rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai media propaganda, menyebarkan ideologi sesat, dan kebencian,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, kondisi demikian tidak hanya berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. “Tetapi juga berpotensi memecah belah persatuan dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Dia menyampaikan, kemajuan teknologi informasi berimbas juga pada dunia media massa. Menurutnya, saat ini masyarakat begitu mudahnya mengakses berita dari berbagai sumber. Platform media massa yang berbasis konvensional sudah tergeser oleh media sosial, konsekuensinya adalah informasi begitu mudah tersebar dan tidak terfilter. “Tentunya menjadi tantangan yang sangat berat bagi Bidang Intelijen khususnya Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dalam bersaing untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat yang telah dibanjiri dengan banyak berita yang bersifat hoax,” tegasnya.

Hal yang tidak kalah penting lainnya, tambah Burhanuddin, adalah kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Intelijen untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang cepat. SDM merupakan kunci dan peran utama dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas intelijen. Tanpa dukungan SDM yang memiliki kapasitas unggul dan berintegritas, kegiatan intelijen tidak akan berjalan dengan baik, meskipun telah dilengkapi dengan adanya perangkat intelijen yang memadai. “Oleh karena itu Bidang Intelijen dituntut harus mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas personelnya,” kata dia.

Burhanuddin menegaskan, perubahan kehidupan sosial manusia yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi tentunya juga berdampak pada perubahan modus operandi kejahatan yang memanfaatkan kelemahan teknologi informasi untuk aksi kejahatan. Hal ini telah merubah pola pengungkapan dan pola pembuktian kejahatan. “Artinya aparat penegak hukum harus siap berhadapan dan menggunakan alat bukti atau barang bukti digital untuk mengungkap dan membuktikan kejahatan seseorang,” imbuhnya.

Lanjut Burhanuddin, bidang Intelijen yang dalam hal ini bertanggung jawab atas unit kerja Seksi Intelijen Siber, dan Digital Forensik tentunya harus mampu mengembangkan Laboratorium Digital Forensik yang memenuhi standar dan kualifikasi internasional. Dengan demikian, keberadaan Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan benar-benar mampu memberi dukungan, baik dari sisi perangkat, SDM maupun legalitasnya. “Ke depan unit ini merupakan unit yang sangat strategis dalam rangka menghadapi situasi dunia tanpa kertas atau paperless,” harapnya.

Jaksa Agung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Bidang Intelijen atas terselenggaranya Rakernis ini, serta atas kesungguhan dan dedikasinya untuk terus melaksanakan tugas dengan penuh semangat di tengah pandemi Covid-19. “Seraya saya juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk terus gunakan dan budayakan penggunaan masker, khususnya pada Bidang Intelijen yang tentunya banyak melakukan kegiatan di lapangan yang risiko terpapar Covid-19 lebih rentan. Oleh karena itu harus menjaga stamina dan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat,” imbuhnya.

Meskipun di Indonesia saat ini tren kasus Covid-19 telah menurun, namun dirinya mengimbau agar tetap waspada. Selain telah ditemukan beberapa varian baru di negara lain juga terjadi second wave atau gelombang kedua paparan Covid-19 di beberapa negara khususnya negara-negara Eropa.

“Hal ini perlu dicermati dan menjadi perhatian segenap jajaran Intelijen Kejaksaan di seluruh daerah untuk mampu melakukan pendeteksian, analisis dan pelaporan, serta melakukan koordinasi dan evaluasi bersama dengan instansi intelijen lainnya atau pemerintah daerah di wilayahnya masing-masing. Hadirkan Kejaksaan yang berperan aktif membantu pemerintah dalam mengendalikan pandemi ini,” imbaunya.

Jaksa Agung kembali mengingatkan, pandemi Covid-19 yang telah berjalan hampir dua tahun. Selain berdampak pada kehidupan sosial, juga sangat berdampak pada sektor ekonomi nasional, perlambatan laju ekonomi sektor riil sangat dirasakan khususnya para pelaku UMKM. Banyak program pemerintah yang digulirkan untuk menanggulangi perlambatan ini, namun tentunya selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Masih kata dia, potensi perlambatan laju ekonomi akan tetap ada. Oleh karena itu butuh keseriusan ekstra untuk Pemulihan Ekonomi Nasional. “Maka dalam kesempatan ini saya mengingatkan kembali kepada Bidang Intelijen untuk mengoptimalkan fungsi pengamanan pembangunan strategis guna mensukseskan jalannya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ciptakan kondisi yang sinergis dengan berbagai pihak dalam upaya mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif. Lakukan tindakan preventif terhadap masalah-masalah hukum yang telah terdeteksi sejak dini. Jangan menunggu masalah yang ada mengemuka ke permukaan, lalu menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

Disamping itu, lanjut Burhanuddin, perlu juga menjadi kajian Bidang Intelijen untuk kembali menyesuaikan dan menyelaraskan fungsi sebagai intelijen penegakan hukum sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, agar benar-benar dipahami, dicermati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Bidang Intelijen adalah mata dan telinga Kejaksaan, oleh karenanya ukuran keberhasilan intelijen adalah kemampuan menghilangkan potensi-potensi atas segala Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan, (ATHG) yang dapat mengganggu kebijakan penegakan hukum,” paparnya.

Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada Jajaran Intelijen khususnya Puspenkum yang telah mengadakan program Podcast Kejaksaan RI. Program tersebut sebagai salah satu cara untuk mendekatkan Kejaksaan dengan masyarakat melalui media kekinian. “Saya lihat penonton podcast ini cukup banyak dan tren nya terus bertambah, pertahankan prestasi ini, dan terus sajikan topik-topik yang up to date namun santai. Manfaatkan program podcast ini untuk lebih memperkenalkan Kejaksaan kepada masyarakat, serta memberikan informasi atas kinerja dan capaian-capaian Kejaksaan,” terangnya.

Selain itu perlu, dirinya meminta agar dicermati juga apakah monetisasi pada podcast dapat menjadi penghasilan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”. “Silakan menjadi bahan diskusi Bidang Intelijen! Kita mengharapkan kepercayaan publik kepada Korps Adhyaksa semakin meningkat, dan saatnya kita bekerja keras untuk membangkitkan citra positif institusi yang kita cintai ini. Mari kita bangun wajah Kejaksaan yang lebih humanis, progresif dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” serunya.

Jaksa Agung RI berharap para peserta dapat memahami jati diri dan peran Intelijen penegakan hukum dalam menjaga keutuhan NKRI di era digital. Di samping
Melakukan sinergitas tugas dan fungsi intelijen Kejaksaan dengan instansi intelijen lainnya dalam wadah komunitas intelijen guna mendukung pelaksanaan tugas intelijen negara yang cepat dan tepat. Membangun kesadaran keamanan (security awareness) bagi semua personil intelijen, serta pentingnya penerapan sistem pengamanan informasi (information security system) yang kuat pada sistem perangkat intelijen yang digunakan, guna menjamin tingkat keamanan bagi pengguna.

“Memahami dinamika perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informasi, terutama tren penggunaan konten media sosial di kalangan masyarakat umum serta dampaknya bagi perkembangan masyarakat dari perspektif Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan. Melaksanakan evaluasi hasil rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan dan Rapat Kerja Teknis Bidang Intelijen Tahun 2020 yang sudah maupun belum dilaksanakan,” sarannya.

Mengakhiri sambutan, Jaksa Agung RI menekankan kepada seluruh peserta agar jangan sampai menganggap rakernis ini hanya sekedar sebuah kegiatan rutin untuk memenuhi agenda tahunan belaka. “Manfaatkan dengan baik dan sungguh-sungguh guna meningkatkan kemampuan, wawasan, dan pengalaman saudara, yang pada saatnya dipastikan akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” pesannya.

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen Kejaksaan RI Tahun 2021 dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M dan dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GeNose C19.

Hadir secara virtual dalam acara ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, Para Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV pada Jaksa Agung Muda Intelijen, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.(red)