- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
Dibangun di Lahan Sengketa, Disebut Ada Penggalangan Dana Luar Negeri
# Sidang Dugaan Rasuah Masjid Sriwijaya Hanya Dihadiri Lima Saksi
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi-saksi perkara dugaan rasuah Masjid Sriwijaya yang merugikan negara Rp116,9 miliar dihadirkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang, Selasa (31/8) pukul 09.30 WIB. Sebanyak 8 orang saksi rencananya dihadirkan batal. Hanya 5 orang yang hadir, kemudian dibagi dalam dua sesi persidangan.
Persidangan yang diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Abu Hanifah SH MH bersama 3 lagi hakim, juga disaksikan Tim JPU Kejati Sumsel Naimullah SH dan jaksa dari KPK RI. Tim kuasa hukum EH yakni Nurmala SH MH juga hadir di persidangan.
Pantauan Simbur, majelis hakim Abu Hanifah SH MH mencecar tiga orang saksi di sesi pertama. Ketiganya saksi Ardani, Wabup Kabupaten Ogan Ilir kala itu Biro Hukum dan Administrasi Yayasan Masjid Sriwijaya. Saksi kedua Angga Divisi Hukum Bagian Aset. Ketiga saksi Sahrullah anggota Divisi Hukum dan Kabag Dokumentasi Yayasan Masjid Sriwijaya.
Dikatakan Ardani, ia mengenal terdakwa EH saat Kadis Cipta Karya dan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya. Menurutnya, mayoritas pengurus Yayasan Masjid Sriwijaya ini merupakan pejabat-pejabat di dinas provinsi. Anehnya saat majelis hakim menyinggung perihal rapat-rapat menyangkut proyek pembangunan digadang-gadang paling megah di Asia Tenggara ini, saksi Ardani tidak pernah menyelenggarakan rapat-rapat, itu pun pertemuan biasa saja cuma sekali.
Majelis hakim lalu beranjak ke perihal objek lahan sengketa dari putusan PN dan Pengadilan Tinggi tahun 2012 dan putusan MA tahun 2020. “Dalam BAP saudara Rp13,8 miliar,” cetus majelis hakim.
Dikatakan Ardani, karena permohonan status quo ditolak pengadilan atau belum inkraht, dan di MA masih mempertimbangkannya, ada tentang ganti rugi. Saksi mengatakan tidak ingat.
Aset yang dihibahkan juga, kata saksi, belum disertifikatkan itu masih SPH, dihibahkan lahan tersebut tanpa surat. Saksi bagian aset, juga tidak melakukan pencatatan terkait lahan dihibahkan di tahun 2012 ini.
Selanjutnya Tim JPU Kejati Naimullah, didampingi jaksa KPK RI juga mencecar keterangan saksi Ardani. Ardani saat sebagai kepala biro hukum, tidak membantah perihal Gubernur Sumsel AN yang mengeluarkan SK lahan seluas 15 hektare dan SK kedua 9 hektare, dengan SK yang 12 hektare itu sebagai hibah.
Saksi Ardani sejak tahun 2008 menjabat sebagai staff biro hukum AN, disinggung jaksa apakah juga mengetahui ada pengucuran dana, dengan tiga SK, dua diantaranya Rp50 miliar tahun 2015 dan Rp80 miliar tahun 2017 (total Rp 130 miliar).
Saksi lagi-lagi mengatakan tidak tahu. “Saya tidak tahu, karena tidak dilibatkan,” cetusnya.
Berikutnya keterangan saksi Angga, sebagai Divisi Hukum dan Bagian Aset Yayasan Masjid Sriwijaya. Ia tidak menampik, ada penggunaan dana hibah untuk biaya operasional, perjalanan dinas semua anggota, semua yang tercantum ada di SK.”Dana operasional ATK, honor dan perjalanan dinas itu senilai Rp443 juta anggaran tahun 2017,” cetus saksi Angga.
Berikutnya penasihat hukum terdakwa Nurmala SH MH juga menyingung perihal lahan pembangunan masjid. Saksi Sahrulah sebagai anggota divisi hukum dan kabag dokumentasi Yayasan Masjid Sriwijaya, juga mengatakan tidak pernah ada rapat soal lahan ini, cuma sekali rapat saja.
Senada dengan saksi Ardani, bahwa objek sengketa lahan yang dimenangkan, hanya seluas 2,7 hektare. Yang lain tidak bermasalah. Jelang pukul 12.35 WIB sidang diskrosing, dilanjutkan pemeriksaan ketiga saksi ini sampai sekitar pukul 15.00 WIB.
Bukan Bagian dari Konspirasi
Sementara itu, saksi disesi kedua dalam dugaan rasuah Masjid Sriwijaya yang merugikan negara Rp 116,9 miliar yang hadir di muka persidangan Pengadilan Tipikor kelas IA Palembang, Selasa (31/8) sekitar pukul 15.00 WIB-19.00 WIB petang. Yakni saksi Zainal dan saksi Lumasiah.
Tim jaksa penuntut umum atau JPU Kejati Sumsel bersama jaksa KPK RI yakni Naimullah SH pertama mencecar saksi Zainal selaku Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, kala itu kontraktor PT Brantas diketahui sedang di puncak pengerjaan, saat itu sedang mengejar Asian Games. “Ada rapat dari AN, ada penambahan dana Rp100 miliar, namun saran saya selesaikan dulu pertanggungjawaban anggaran sebelumnya. Begitu dilanjutkan terjadi masalah di lapangan, ada tuntutan warga. Saya sering cek ke lapangan, kemudian pada saat pembayaran termin 1, 2 dan 3, kita buat audit internal juga, tercacat hanya ada anggaran Rp 60 miliar. Agar bisa digunakan untuk Asian Game ternyata tidak tercapai,” jelas Zainal.
Zainal juga mengaku pernah didatangi Marta sebagai pengurus Yayasan membawa uang honor, tapi Zainal mengatakan itu tidak boleh. Maka ia kembalikan Rp70 juta. Tapi akhirnya diterima namun diserahkan kembali. Termasuk dana kerohiman dibayar pelaksanakan pembangunan, atau dari PT Brantas.
Penasihat hukum terdakwa EH yakni Nurmala SH MH menyinggung saksi Zainal sebagai bendahara pembangunan Masjid Sriwijaya di tahun 2017. Ada pembayaran kontraktor PT Brantas dengan uang muka Rp 18 miliar, Rp1 miliar, hal itu dibenarkan saksi Zainal. “Dari uang Rp 130 miliar, uangnya sudah digunakan sesuai peruntukan, habis dibayarkan ke PT Brantas di tahun 2020,” cetus Zainal.
Saksi kelima yakni saksi Lumassia, selaku sekretaris atau wakil sekertaris pembangunan Masjid Sriwijaya. Dikatakannya kala itu ada sayembara pembuatan masjid dan gubernur ada memberikan hibah 9 hektare tanah di Jakabaring.
“Penggalangan dana dapat kurang dari Rp2 miliar, ada juga penggalangan dana keluar negeri, tapi kurang, ini bukan dari APBD. Mustahil untuk proyek masjid dengan Rp1 triliun,” ungkapnya.
Dihadapan mejelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH didampingi Abu Hanifah SH MH, saksi Lumasiah berani bersumpah ia tidak terlibat praktik kotor rasuah itu. “Demi Allah swt, yayasan ini tidak punya alamat tempat, tetapi disebutkan alamat rumah saya. Seolah-seolah saya bagian dari konspirasi korupsi. Saya sudah banyak berkorban untuk masjid ini, lilahitaala. Saya tidak mau mengotori tangan saya dengan uang ini,” serunya sambil melepaskan tangis.
Saksi Lumassia sendiri mengatakan kepada Nurmala, bahwa sesuai dokumen sepengetahuanya, bahwa terdakwa EH sebagai ketua pembangunan Masjid Sriwijaya, dengan sumber anggaran didapat dari pihak ketiga dan Pemprov Sumsel. “Setelah uang dari hibah sudah masuk ke rekening Yayasan, lalu dibayarkan ke kontraktor,” tukas Lumassia. (nrd)



