Pengacara Tjik Maimunah Bakal Laporkan Jaksa, Kuasa Hukum Ratna Juwita Akan Perkarakan Hakim

PALEMBANG, SIMBUR – Tjik Maimunah, terdakwa kasus tanah divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Rabu (27/8) pukul 11.00 WIB. Paacaputusan tersebut, kasus sengketa tanah itu memasuki babak baru. Dikabarkan, advokat Titis Rachmawati SH MH selaku pengacara Tjik Maimunah bakal melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) Kiagus Anwar SH ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara, Razman Arif Nasution SH MH kuasa hukum pelapor Ratna Juwita Nasution sebelumnya berencana akan melaporkan hakim Toch Simanjuntak SH MH ke Mahkamah Agung.

Simbur berusaha menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan mengonfirmasi kuasa hukum, baik dari pihak terdakwa maupun pelapor. Dikonfirmasi, advokat Titis Rachmawati SH MH selaku penasihat hukum Tjik Maimunah buka suara dan memberikan tanggapan, Jumat (27/8) sekitar pukul 11.00 WIB, di kantornya di Jalan Rivai, Palembang.

Titis menegaskan secara jelas, ia bakal melaporkan jaksa penuntut dan pelapor kasus tersebut. Titis meyakini dari berkas tersebut, Tjik Maimunah, kliennya sudah dizalimi secara bersama-sama. “Dizaimi oleh oknum pelapor dan jaksa penuntut, yang membuat P21 dengan cara yang sangat keji dan zalim. Klien ini masih uwak keluarga saya. Sudah berusia 80 tahun lebih dibuat seperti itu,” tanggapnya dengan nada kesal.

Langkah hukum yang akan ditempuh, lanjut Titis, pertama melaporkan jaksa ini kepada Komisi Kejaksaan dan ia akan melapor ke Kejaksaan Agung, agar jaksa ini dilakukan pemeriksaan. “Mengingat hal itu pasti ada intervensi, sehingga berkas ini dinyatakan P21. Sesegera mungkin kami lakukan. Saya sudah menemukan data-data adanya intervensi. Sudah saya lihat jelas. Saya akan bongkar dengan membawanya kepada Kejaksaan Agung, kepada Komisi Kejaksaan, agar jaksa ini jangan semena-mena. Jangan mempermainkan nasib orang, ingat profesionalitas dikedepankan,” timbangnya.

Terkait putusan majelis hakim dengan memvonis bebas terhadap kliennya Tjik Maimunah, ditegaskan Titis ia sangat menghargai putusan majelis hakim. “Bahwa hakim yang mengadili perkara ini yang punya nurani, benar-benar profesional dan proporsional dengan telah mengedepankan, proses hukum sebaik-baiknya. Karena kami melihat dari awal, kalau majelis hakim tidak membebaskan klien saya, justru majelis hakim, ikut-ikutan zalim, tapi rupaya masih ada hakim yang perduli, sangat perduli. Tadinya saya sudah sangat apatis, pesimis kami sebenarnya,” ungkapnya kepada Simbur.

Secara tegas Titis menyebutkan, dengan terus terang pelapor didampingi oleh kuasa hukum, dari kepiawaian lawyernya. Yang mengatakan bakal melaporkan ke Presiden, ke Komisi Judisial, itu menurutnya sah-sah saja, tapi harus didasari bukti yang kuat. “Kami ini penegak hukum termasuk pengacara. Jadi bila bicara harus sesuai data fakta. Lawyer punya sumpah dan profesionalitas,” tekannya.

Perjalanan persidangan ini memakan waktu sekitar 7 bulan, belum dihitung dari proses laporannya. “Hal ini sudah sangat membuat Tjik Maimunah uwak saya, benar-benar di titik nadir. Sampai sakit-sakitan dan masuk rumah sakit berkali-kali. Hanya karena (kasus ini) direkayasa. Sekarang kondisinya dengan putusan atau vonis kemarin sudah membaik, ya bisa berdiri walau belum bisa berjalan,” tandas Titis.

Diwartakan sebelumnya, Ketua majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH dalam amar putusannya mengutarakan secara gamblang vonis bebas terhadap terdakwa Tjik Maimunah pada sidang 27 Agustus 2021. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan penuntut umum. “Membebaskan terdakwa Tjik Maimunah dari segala dakwaan penuntut umum tersebut. Merehabilitasi harkat, martabat, dan nama baik terdakwa Tjik Maimunah, dalam keadaan seperti semua,” tegas Toch Simanjuntak.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH kepada Simbur mengatakan atas vonis ini segara lebih dulu melaporkan hasil putusan ini ke pimpinan dan upaya hukum banding. “Pimpinan sudah ingatkan saya untuk upaya hukum banding, sudah pasti banding. Sesuai waktu untuk menentukan sikap selama seminggu. Oh maaf salah, kami upayakan hukum kasasi, karena inikan putusan hukum bebas ya,” timbangnya.

Terkait pertimbangan usia, menurut JPU itu merupakan pendapat majelis hakim, mendengar keterangan terdakwa. “Kalau kami berpegang pada surat-surat, keterangan ketika penyidikan, sebelum pembacaan surat dakwaan. Pertimbangan majelis hakim, unsur-unsur yang didakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Hal itu akan kami bantah di memori banding nanti” tegas JPU.

Pelapor Ratna Juwita jelas tidak bisa menahan rasa kesal untuk meluapkan kekecewaan atas putusan bebas terhadap terdakwa Tjik Maimunah. “Banding, apa urusannya dengan pemalsuan dengan memberikan keterangan palsu. Dibagus-bagusi bahasanya oleh pak Toch Simanjuntak. Sekarang bicara dengan pengacara saya, video call saja,” seru Ratna yang sebelumnya percaya pada hakim untuk mengambil keputusan.

Penasihat hukum pelapor Ratna Juwita Nasution yakni Rasman Arif Nasution SH MH menegaskan, kliennya sudah melapor bahwa hari mendekati jalannya putusan sudah terindikasi akan bebas. “Terkait itu saya sangat keberatan. Klien saya juga sangat keberatan. Kami tetap dan akan mengupayakan langkah hukum, yaitu kasasi. Saya akan pelajari putusan itu. Lalu kami akan secara cepat melaporkan majelis hakim. Kami menduga keras, telah bertindak tidak adil, bahkan mengesampingkan saksi-saksi yang terang benderang menyatakan bahwa tanah ini milik klien kami Ratna Juwita Nasution,” jelasnya

Rasman Arif Nasution SH MH mengingatkan persoalan ini tidak selesai begitu saja. “Jangan berpikir putusan ini bebas, maka akan melakukan perlawanan. Jika ada penegakan hukum yang tidak tegak lurus. Karena itu, saya melakukan perlawanan dengan kasasi serta ke Mahkamah Agung,” tukas Rasman.

Dalam sidang tuntutan pada 14 Juli 2021 pelapor Ratna Juwita Nasution didampingi kuasa hukumnya Razman Arif Nasution SH MH secara virtual, mengaku sangat kecewa kepada jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Tjik Mainumah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Ratna Juwita Nasution menyebutkan ia sangat prihatin. Selagi tengah dirundung perkara dan musibah, dia merasa dirinya dipermainkan. “Saya serahkan semua ke pengacara, kuasa hukum lebih atau langkah kedepan seperti apa. Dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan, tapi saya yakin dengan hakim pak Toch Simanjuntak jalannya persidangan bagus dan terpercaya. Hanya dengan tuntutan jaksa saya kurang puas,” tukas Ratna saat itu.(nrd)