Keberatan atas Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum: Tidak Bisa Dibuktikan sebagai Pengedar Narkoba

PALEMBANG, SIMBUR – Tim kuasa hukum terdakwa Yuliana (24) binti Maknur, yakni Evan Yuliandri SH, M Maulana SH, dan Rozi Zaini SH MH membacakan pleidoi (pembelaan) terhadap kliennya. Pleidoi tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, , Selasa (24/8) sekitar pukul 11.15 WIB.

Dalam persidangan, Syahri Adam SH MH, ketua majelis hakim mempersilakan tim kuasa hukum membacakan pleidoi tersebut. Inti sidang pleidoi hari ini, kata hakim, karena kemarin JPU telah menuntut terdakwa Yuliana terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Tahun 2009 selama 10 tahun kurungan.

“Menurut jaksa penuntut umum dia (terdakwa, red) terbukti sebagai pengedar narkotika. Namun fakta di persidangan, tidak ada satu pun yang bisa membuktikan terdakwa ini adalah pengedar narkotika,” tanggap Evan Yuliandri.

Ditegaskannya, tidak ada bukti transaksi, tidak ada bukti SMS atau jual beli segala macam. “Namun jaksa penuntut umum telah membuktikan dakwaan seperti itu. Jadi kami kuasa hukum terdakwa sangat keberatan,” ungkapnya kepada Simbur.

Dari sidang pleidoi ini, pihaknya meminta agar terdakwa Yuliana dibebaskan dari segala tuntutan. Yuliana di tahun 2009 pernah kena pemakai narkotika, pernah dihukum kurang lebih 2 tahun.  “Dengan pertimbangan meringankan ini jelas. Pertama ini tidak bisa dibuktikan. Bila melihat fakta-fakta di persidangan, terdakwa ini tidak bisa dibuktikan melanggar pasal 114 KUHP. Selanjutnya punya dua anak masih kecil, ketiga berlaku sopan di persidangan. Tapi intinya, perkara ini tidak bisa dibuktikan melanggar Pasal 114 KUHP,” tukas kuasa hukum terdakwa.

Ketua majelis hakim juga memberikan kesempatan terdakwa Yuliana untuk buka suara.  “Ada tambahan dari Anda (terdakwa, red) ngomong jangan nangis. Maka sidang satu minggu ditunda, sampai tanggal 1 September, dan sidang tidak bisa ditunda lagi,” tukasnya.

Dari dakwaan diketahui terdakwa Yuliana binti Maknur pada Jumat (5/3/21) sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan PU Kenten Laut, Kelurahan Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, terlibat dalam perkara narkotika.  Pagi itu Kewer (DPO) mendatangi rumah terdakwa Yuliana binti Makmur di rumahnya di Jalan PU Kenten Laut, Kelurahan Talang Buluh. Kewer menyuruh terdakwa untuk menjual sebungkus narkotika jenis sabu dalam plastik bening, setelah menerima barang. Oleh terdakwa dipecah menjadi 5 bungkus, dengan 4 bungkus lagi disimpan di rumah dan 1 bungkus lagi dijual kepada pembeli.

Selagi terdakwa berada di Alfamart di Jalan Pangeran Ayin, Kota Palembang, anggota Polrestabes Palembang mengendus adanya transaksi narkotika di sebuah minimarket. Setelah dipastikan kebenarannya, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yuliana binti Maknur.

Saat akan ditangkap terdakwa tiba-tiba menelan bungkusan ke dalam mulutnya. Petugas memeriksa dan menggeledah rumah terdakwa di Jalan PU Kenten Laut, Kelurahan Talang Buluh.  Dari penggeledahan polisi menemukan barang bukti 4 bungkus narkotika jenis sabu, di dalam lipatan celana training warna hitam, yang diletakan di atas kasur terdakwa.

Menurut terdakwa sebungkus sabu itu didapat dari Kewer (DPO) dipecah menjadi 10 bungkus. Sedangkan 4 bungkus barang bukti dengan seberat 2,289 gram narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman. Terdakwa disinyalir melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)