Jatanras Tangkap Pelaku Pengeroyokan saat Hari Kemerdekaan

PALEMBANG, SIMBUR – Pengeroyokan berdarah dialami korban M Ivan Lani (25). Nahas dialami warga Jalan Gerilya, Kelurahan Candi, Kabupaten Kumai, Kota Waringin, Kalimantan Tengah. Peristiwa dirilis Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (24/8) sekitar pukul 13.15 WIB.

Dari gelar perkara, diketahui peristiwanya terjadi Selasa (17/8) sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Merdeka, Pasar 26 Ilir, Soak Batok, Kecamatan Talang Semut, Palembang. Dengan korban M Ivan Lani (25) warga Jalan Gerilya, Kelurahan Candi, Kabupaten Kumai, Kota Waringin, Kalimantan Tengah.

Tersangkanya KGS Iwansyah alias Amek (32) buruh, warga Kelam Padu, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, atau Jalan Rawa Jaya, Kelurahan Pahlawan, Kemuning. Sedangkan 6 pelaku lainnya masih buron, yakni BL, HN, TR, RD, AN dan AS.

Pagi itu pelapor Never Yansen didatangi korban Ivan bersama Feri mengatakan, “Kak tolong badan aku lemes, badan aku kak, abis darah aku kak,” kata pelapor menirukan perkataan korban.

Pelapor melihat korban mengalami luka bacokan di tubuhnya, yakni di punggung dan tangan kiri. Melihat itu pelapor menyuruh Feri untuk membawa korban untuk dirawat di RS Charitas Palembang.  Lalu Senin (23/8/21) sekitar pukul 01.30 WIB, anggota Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel mendapatkan informasi perihal salah satu tersangka pengeroyokan, yakni tersangka Iwansyah alias Apek tengah berada di Desa Kelam Pedu, Kecamatan Muara Kuang, Kecamatan Ogan Ilir.

Dini hari itu juga tersangka dibekuk petugas, tengah tertidur pulas dan tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka Iwansyah alias Apek digelandang ke Markas Polda Sumsel.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan CS MSi menegaskan telah membekuk salah satu pelaku dari tujuh pengeroyokan terhadap korban M Ivan Lani. Dengan motif kejadian ini diduga dipicu pasal uang iuran atau uang restribusi di Pasar 26 Ilir, Palembang.

“Tersangka melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 yang melakukan pengeroyokan menyebabkan korban terluka berat. Ancamannya diatas 5 tahun, untuk para pelaku lainnya kita himbau menyerahkan diri segera,” tukasnya. (nrd)