Beli Sabu Rp2 Juta, Bujangan Dituntut 9 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Yordan alias Bujangan perkara 12 paket kecil sabu-sabu seberat 3,257 gram. Pada Selasa (27/7/21) sekitar pukul 14.30 WIB, dihadirkan secara virtual di muka persidangan dengan agenda tuntutan JPU.

Jaksa penuntut umum dari Kejati Sumsel Desmilita SH mengganjar terdakwa bersalah dengan 9 tahun denda 1 miliar subsider 6 bulan, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dinacam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan memiliki 12 paket kecil narkotika seberat 3,27 gram,” cetus JPU.

Selepas pembacaan tuntutan ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH menutup persidangan. “Persidangan kita lanjutkan hingga pekan depan, dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa,” tukasnya.

Dari dakwaan diketahui, tim Ditres Narkoba Polda Sumsel menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran narkotika di Desa Teluk Kecapai, Kecamatan Pemulutan, Kecamatan Ogan Ilir.

Ternyata dari penyelidikan benar adanya, petugas melakukan penyergapan dan penangkapan, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang haram. Terdakwa juga mengaku dibeli dari AN (DPO) seharga Rp 2.960.000, hingga perkaranya naik ke meja hijau. (nrd)