- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Gelapkan Uang Perusahaan Rp2,3 Miliar, Dituntut 4 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Pembacaan tuntutan dilayakan terhadap terdakwa MS dalam perkara penggelapan uang perusahaan bergerak di bidang distributor makanan dengan kerugian Rp2,3 miliar. Jaksa Fadlullah SH membacakan di persidangan Rabu (14/7/21) sekitar pukul 11.00 WIB.
Persidangan sendiri diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, jaksa menyatakan terdakwa MS bersalah selaku kepala administrasi dan keuangan perusahaan distributor makanan tersebut. “Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan, maka menuntut terdakwa MS dengan hukuman pidana kurungan selama 4 tahun penjara,” tegas JPU.
Ahmad Rizal SH kuasa hukum terdakwa MS menyebutkan, atas tuntutan tersebut pihaknya akan mengajukan pleidoi. “Nota pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang pekan depan kami ajukan. Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, yang akan kami bacakan untuk keringanan hukuman dan terdakwa menyesali perbuatannya,” tanggap Rizal.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa MS antara bulan September 2018 – Desember 2020 di PT PSJ di Jalan Bay Pass, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar diduga melakukan penggelapan.
Mulanya terdakwa mendapat perintah dari SM selaku GM PT PSJ, kepada kasir terkait mengatur arus keuangan, lantas timbul niat curang terdakwa menggunakan uang perusahaan atas nama saksi SM sebagai GM distributor makanan itu. Saat kasir melaporkan rekapan uang setoran sales kepada terdakwa, ia menyuruh kasir menyetorkan uang ke perusahaan dan sebagai rekening terdakwa, dengan alasan pengambilan pinjaman oleh saksi SM selaku GM.
Dalam rentang tahun 2018-2020 uang perusahaan disetorkan ke rekening terdakwa sebanyak 38 kali, dengan total kerugian perusahaan Rp 2.338.250.000. Maka perbuatan terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat 1. (nrd)



