Berkas Perkara Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Resmi Dilimpahkan

PALEMBANG, SIMBUR – Berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi (rasuah) proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, resmi dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB, ke Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri atau PN Palembang.  Berkas perkara keempat tersangka yang dilimpahkan, yakni EH (eks ketua panitia pembangunan Masjid Sriwijaya). Tersangka DK (kuasa KSO PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya). Selanjutnya, tersangka SF (ketua panitia lelang pembangunan Masjid Sriwijaya) dan tersangka YA (project manager PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya).

Naimulah SH MH, Kasi Penuntutan Kejati Sumsel mengatakan, hari ini resmi berkas empat tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dilimpahkan ke PN Tipikor kelas IA Palembang.  “Betul jadi sudah kami limpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang,” ungkapnya.

Dari surat dakwaan diketahui dugaan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Ir DK dan Ir YA didakwa melanggar pasal kesatu primair pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups 30 pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Ir EH dan Ir SF didakwa melanggar pasal kesatu primair Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Komps Jo Pasal 55 Ayat 11 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 3 Jo Pasal UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Diwartakan Simbur sebelumnya, Penyidik Kejati Sumsel Senin (31/5/21) sekitar pukul 10.00 WIB, telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Jakabaring, di Gedung Kejati Sumsel. Serta tambahan dua tersangka baru, sehingga genap 6 tersangka terjerat dalam kasus rasuah Masjid Sriwijaya ini.

Dua tersangka baru yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) MS dan eks Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) AN resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya di Jakabaring, Palembang. Dua tersangka baru tersebut digelandang dari gedung Kejati Sumsel usai menjalani pemeriksaan Rabu (16/6) sekitar pukul 17.12 WIB. Keduanya langsung memakai baju tahanan Tipikor Kejati Sumsel warna merah dengan tangan dipasang diborgol kemudian dibawa menuju mobil tahanan Kejati Sumsel lalu diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang. (nrd)