- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Resahkan Masyarakat, Penculik Anak Dibui 5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua pelaku penculikan anak. Yakni terdakwa Suhartono alias Tono (38) dan terdakwa Sutrisno alias Tri (31). Keduanya warga Jalan Taman Murni, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, diganjar majelis hakim telah melakukan penculikan anak. Putusan disaksikan kuasa hukumnya Jurnelis SH dan Maulidiya SH saat hakim membacakan amar.
Dengan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat terutama bagi orang tua. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah ditahan sebelumnya. “Menyatakan terdakwa Suhartono dan Sutrisno secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan penculikan anak. Maka menjatuhkan vonis selama 5 tahun kurungan denda Rp60 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan,” kata majelis hakim.
Jurnelis sendiri menanggapi bahwa putusan hukuman majelis hakim cukup sesuai untuk memberikan ganjaran bagi terdakwa penculikan anak ini. “Vonis ini menurut kami sesuai. Salah satu yang memberatkan tindakan terdakwa meresahkan masyarakat, terutama orang tua dengan penculikan anak ini,” tanggapnya kepada Simbur.
Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 7 tahun. Dalam pembacaan tuntutannya JPU Wiwin Setyawati SH MH, Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam dakwaan tunggal.
“Menyatakan menuntut terdakwa 1 Suhartono alias Tono dan terdakwa 2 Tri bersalah, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, denda Rp 60 juta dan subsider 2 bulan, dengan terdakwa dikurangi selama masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas JPU.
Jurnelis SH menegaskan kedua terdakwa dalam tuntutannya dinyatakan bersalah melakukan penculikan terhadap seorang anak terjadi di Lorong Citra Damai I, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame. “Terdakwa dalam kasus penculikan tadi dituntut jaksa, selama 7 tahun pidana penjara,” singkatnya kepada Simbur.
Dari dakwaan diketahui, kasusnya terjadi Jumat (19/2/21) sekitar pukul 12.50 WIB, di Jalan R Suparman, Lorong Citra Damai I, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, melakukan penculikan anak DI (3 tahun). Penculikan itu atas ide terdakwa di bulan Januari 2021, dengan peran terdakwa Tono menculik dan meminta tebusan uang Rp100 juta. Sedangkan peran terdakwa Tri yang membawa korban ke rumahnya. Rencananya penculikan dengan sasaran anak-anak dilakukan setiap Jumat.
Selanjutnya terdakwa dengan mengendarai motor Honda Scoopy BG 2925 IP warna putih, Jumat tanggal 19 Februari 2021 mencari sasaran di Lorong Citra Damai I. Terdakwa melihat korban DI sedang bermain dengan teman-temannya. Terdakwa Tono, lalu bertanya kepada salah satu anak di sana, “Ado papa dak?” “Dak katek,” sahut si anak. Melihat anak-anak sibuk main bola, terdakwa langsung mencangking korban DI ke motornya lalu kabur.
Terdakwa Tono kemudian menghubungi terdakwa Tri, mengatakan DI sudah dapat. Korban akan dibawa ke sebuah rumah kosong di kawasan Kebun Sayur. Terdakwa Tri segera meluncur, setibanya disana melihat korban, kemudian mengikat tangan dan menutup mata korban. Kemudian terdakwa Tri mengatakan, korban akan dibawa ke rumahnya, setelah meyakinkan terdakwa Tono. Keduanya pun berpisah pulang ke rumah masing-masing.
Saat kejadian ramai, Dn, kakak korban DI yang melihat kejadian, pelaku mengendarai moto matik Scoopy warna putih, melihat adiknya diangkat pelaku ke motor, dengan pelaku mengenakan jaket hitam, bermasker dan dibawa kabur, meneriakinya “Culik, culik, culik”.
Dari rekaman CCTV tetangga dekat rumah korban, terlihat jelas kejadian penculikan, hingga kejadian penculikan tersebut viral. Selanjutnya dilaporkan ke Polrestabes Palembang, keesokan harinya Sabtu tanggal 20 Februari 2021, kedua terdakwa diamankan dan korban selamat. (nrd)



